PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lampu sorot pohon pada median jalan di Kota Pekanbaru ini sebagian besar sudah tidak ada lagi. Kerangkeng pelindung lampu dirusak, dan lampunya tidak terpasang lagi. Lampu ini dipasang tersebar hampir di sudut Kota Pekanbaru. Tidak hanya persoalan lampu yang hilang, pengadaannya pun saat ini terindikasi korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang melakukan penyidikan atas dugaan pengadaan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau ke Pemkot Pekanbaru Tahun 2016 silam.Kendati telah naik ke proses penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati belum menetapkan tersangka. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang kepala dinas di Pemkot Pekanbaru."Pemeriksaan saksi terus dilakukan, nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kita sampaikan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (12/9/2017), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com. Diketahui alokasi pengadaan lampu ini mencapai Rp6 Miliar. Dalam pengadaannya diduga terjadi mark up harga. ***
Editor:Muh Amin