Home > Berita > Riau

Menantu Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ikut Dimintai Keterangan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru

Menantu Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ikut Dimintai Keterangan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru

Foto Mesjid Raya sebelum direvitalisasi dibandingkan dengan setelah direvitalisasi. (tribunnews.com)

Selasa, 12 September 2017 12:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setakat ini masih menyelidiki terkait dugaan Korupsi Revitalisasi Mesjid Raya Kota Pekanbaru. Sejumlah saksi turut dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk mantan Kadis Ciptada (Cipta Karya, Tata Ruang dan SDA) Dwi Agus Sumarno.

Dwi, demikian sapaan akrabnya, yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau tersebut hadir di gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau, Senin (11/9/2017) siang kemarin. "Ditanya-tanya soal mesjid Raya," ucapnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, pihaknya saat ini memang sedang fokus menangani sejumlah perkara Korupsi, termasuk salah satunya terkait Mesjid Raya, di mana prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, serta pemanggilan saksi-saksi.

"Kan ada beberapa kasus kita tangani, termasuk ini (Revitalisasi Masjid Raya, red). Kita lakukan pemanggilan saksi-saksi, jadi saya tidak ingat siapa-siapa saja orangnya, karena banyak," ungkap dia saat dikonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Dwi Agus Sumarno, yang merupakan menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait dana untuk revitalisasi yang sebelumnya berawal dari pengaduan masyarakat. "Kita menerima pengaduan dari masyarakat terkait dana APBD Riau yang digunakan dalam hal itu, untuk itu kita lakukan penyelidikan," sebut Sugeng.

Ia menaksir-naksir, jika tidak salah proyek tersebut sudah berjalan dari tahun 2009 silam. Pihaknya sejauh ini masih terus melakukan pengumpulan sejumlah keterangan, termasuk memanggil saksi-saksi, salah satunya mantan Kadis Ciptada Dwi Agus Sumarno.

Selain dirinya, mantan Kadis PU Provinsi Riau yang menjabat saat itu juga turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejati Riau. Berdasarkan laporan yang diterimanya, anggaran tersebut dari APBD tahun 2009 hingga 2011, senilai puluhan miliar. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww