Usai Jalani Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Bapenda Riau

Usai Jalani Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Bapenda Riau

Ilustrasi.

Senin, 11 September 2017 19:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan DY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati, Senin (11/9/2017) petang. Penyidik langsung melkukan penitipan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita dan Anak selama 20 hari ke depan.

Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena mengangkap tersangka tidak koperatif. Dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik yang bersangkutan tidak hadir memenuhinya.

"Memang saya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka yang dipanggil dua kali tidak hadir, KUHAP mengatakan dilakukan upaya perintah membawa," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Sugeng Riyanta, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangka datang ke Kejati bersama kuasa hukumnya, Kapitra Ampera. "Tersangka tadi pagi dicari ke rumah, dilihat ke kantor Lawyer, tadi alhamdulillah berhasil dikordinasikan, diantar ke sini (Kejati) bersama lawyernya," sebutnya.

Persoalan muncul ketika penyidik melakukan pemeriksaan dan mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka awalnya menolak dilakukan BAP, tetapi setelah berlangsung lama, akhirnya dilakukan BAP pada siang hari.

Penolakan BAP dilakukan karena menurut tersangka mereka sedang melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Terhadap hal ini Sugeng menegaskan jika proses praperadilan tetap berlangsung di saat penyidikan yang dilakukan penyidik terus dilakukan.

Menurutnya tidak ada persoalan jika prapid dilakukan berbarengan dengan proses penyidikan. "Tadi dia tidak mau dilakukan pemeriksaan karena sedang melakukan prapid. Praperadilan jalan, kita hormati, kita jawab nanti di pengadilan. Tidak bisa saling menyandera," tegasnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww