PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad, dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (6/9/2017). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan di Pekanbaru.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan. "Sebagai saksi, jadi yang bersangkutan dihadirkan selaku (pihak, red) pembanding (harga satuan, red)," ungkap dia, Rabu sore (6/9/2017), dilansir
potretnews.com dari
GoRiau.com.Terpisah, Ingot Ahmad yang dihubungi melalui telepon selulernya oleh
GoRiau.com pada Rabu sore, enggan berkomentar banyak soal pemanggilan itu, termasuk apa saja materi pemeriksaan terkait dugaan Korupsi penerangan jalan tersebut.Dirinya memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Rabu pagi tadi dan selesai beberapa jam setelahnya, sekitar Pukul 12.00 WIB. Sementara soal materi pemeriksaan terhadap Ingot, Muspidawan tidak bisa merincikannya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Riau optimis dalam bulan ini (September, red) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi penerangan jalan itu. "Minggu depan atau minggu ketiga paling lambat untuk penetapan tersangka," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dua hari lalu.Setakat ini, penyidik masih fokus pada pemanggilan saksi, di mana diagendakan pekan ini jadwal dapat segera dituntaskan. Sugeng juga memastikan, telah menyita sejumlah uang serta memeriksa saksi ahli. Diduga dalam kasus ini ada harga barang yang tidak sesuai (mark up, red).Kasus tersebut sebelumnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada awal Agustus 2017 lalu, setelah penyidik pidana khusus memperoleh bukti-bukti cukup soal dugaan korupsi ini. ***
Editor:Muh Amin