PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di Jalan Dipenogoro ditertibkan petugas dari UPTD Parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (5/9/2017). Para pemilik mobil didatangi oleh petugas dan diberikan teguran agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan tersebut. Sebab di sepanjang ruas jalan Diponegoro khusunya di sekitar RSUD Arifin Ahmad sudah ada rambu-rambu dilarang parkir.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebab kawasan tersebut memang dilarang parkir. Bahkan sudah ada rambu-rambunya. Namun tetap saja masih ada kendaraan yang diparkirkan di titik tersebut. "Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan penilangan,"katanya.Jika pemiliknya tidak berada di tempat, maka pihaknya akan menderek mobil yang parkir di kawasan tersebut. Sebab pihaknya sudah lama melakukan sosialiasi, himbauan dan teguran agar tidak parkir dilokasi yang dilarang parkir."Kita tidak akan main-main, tadi baru kita berikan teguran, tapi kedepan kalau masih ada kita akan siapkan mobil derek untuk mengangkut mobilnya. Jadi jangan ini dianggap sepele," ucap dia, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.
Pihaknya akan segera membentuk tim yang melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas tersebut."Itu murni pelanggaran lalu lintas, karena sudah ada rambu-rambu disana dan tidak ada Jukir juga disana. Jadi ini bukan jukir liar," sebutnya.Di Pekanbaru ada banyak titik yang dilarang parkir. Ini ditandai dengan pemasangan rambu-rambu dilarang parkir. Namun, Bambang tidak hapal dimana saja titiknya. "Ada banyak, itu datanya ada di bagian pengawasan dampak lalu lintas," ujarnya. ***
Editor:Muh Amin