Eks Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Pelalawan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga Sebesar Rp2,4 Miliar
![]() |
Ilustrasi. |
Selasa, 05 September 2017 14:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Eks Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan Riau berinisial LMN ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (5/9/2017) siang, terkait dugaan Korupsi anggaran bantuan tak terduga tahun 2012 silam. Selain LMN, kasus ini juga turut menyeret dua tersangka lainnya berisinisial ASI dan KSM. Keduanya diketahui merupakan oknum pegawai negeri serta satu lagi pihak swasta. "Hari ini kita tetapkan tiga tersangka," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.LMN sendiri tampak sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Rencananya ia langsung ditahan setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejati Riau. "Setelah prosesnya selesai, berkemungkinan langsung kita tahan hari ini," tutur mantan Kajari Mukomuko tersebut, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.Sementara dua tersangka lainnya direncanakan bakal dipanggil secepatnya. "Untuk ASI dan KSM akan kami panggil secepatnya," yakin Aspidsus Kejati Riau. Bahkan juga keduanya berkemungkinan menyusul ditahan seperti LMN.LMN saat itu (2012, red) selaku Kepala DPPKAD. Dia lah pihak kuasa pengguna anggaran, atau pihak yang mengelola bantuan tak terduga tersebut. Demikian dipastikan Sugeng. Selain ketiganya, diduga ada pihak lain yang turut kecipratan penyelewengan duit negara itu. Tak tanggung-tanggung, menurut hitungan, kerugian negara dalam Korupsi ini ditaksir senilai Rp2,4 Miliar, dari total anggaran keseluruhannya sekitar Rp9 Miliar. Kejati Riau sampai saat ini juga telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, serta menyita aset, dokumen dan uang tunai.LMN diketahui masih berada di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. "Nanti kita tahannya di Rutan Sialangbungkuk," tukas Sugeng Riyanta. ***Editor:
Muh Amin
Muh Amin






















