Home > Berita > Rohil

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir: Saksi Ringankan Konsultas Pengawas Proyek

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir: Saksi Ringankan Konsultas Pengawas Proyek

Bupati Rokan Hilir Suyatno (kiri) mendampingi Annas Maamun (saat itu masih Gubernur Riau/kemeja coklat) tatkala berkunjung ke Jembatan Pedamaran. Proyek miliaran yang diduga sarat korupsi ini dibangun di era mereka.

Sabtu, 05 Agustus 2017 07:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sidang kasus korupsi Jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam sidang kali ini, jaksa masih menghadirkan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri dan konsultas pengawas proyek, Minton Bangun.

Dalam hal tersebut, jaksa meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan ke PT Waskita Karya atas rekomendasi dari konsultan pengawas.

"Dalam hal ini ada progress pekerjaan yang tidak dilaksanakan dilapangan, tetapi di dalam pengajuan progress tersebut seolah-olah pekerjaan itu dilaksanakan, dan ini disetujui oleh konsultan pengawas ditanda tangani laporan hasil progress perkerjaan tersebut oleh Minton Bangun selaku konsultan pengawas," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan pada Kamis (3/8/2017).

Jaksa mendakwa Minton Bangun dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Minton dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi. Namun, dalam keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan masih belum bisa mengungkap keterlibatan Minton Bangun dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp9 miliar ini.

5 orang saksi yang dihadirkan dari Dinas Binamarga dan pengairan Kabupaten Rokan Hilir yaitu, Kepala PU Binamarga dan Pengairan/mantan perencana Bapeda, Jon Safrindow, lalu Marwan, Apri, Budiman dan Raja Yulisti.

Pada umumnya, saksi ini tidak kenal dan tidak ada kaitannya dengan terdakwa Minton Bangun dan tidak tahu tentang pelaksanaan proyek Padamaran II multi years tahun 2008-2011.

Sementara itu, Penasihat Hukum Minton Bangun, Jhonshon Manik menegaskan dakwaan yang diterima kliennya itu dinilai kabur dan tidak cermat.

Penggunaan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, untuk mendakwa Minton Bangun dinilai kurang tepat.

"Pasal itu kurang tepat, karena sebagai konsultan pengawas Minton tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sebuah pembayaran proyek yang merugikan negara," kata Jhonshon, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Untuk mendengarkan keterangan saksi selanjutnya, hakim menunda sidang sampai dengan Kamis, 10 Agustus 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari kontraktor dan manajemen konstruksi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww