Home > Berita > Rohil

Kejaksaan Ungkap Peran Bos Residen Engginer dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rohil

Kejaksaan Ungkap Peran Bos Residen Engginer dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rohil

Bupati Rokan Hilir Suyatno (kiri) mendampingi Annas Maamun (saat itu masih Gubernur Riau/kemeja coklat) tatkala berkunjung ke Jembatan Pedamaran. Proyek miliaran yang diduga sarat korupsi ini dibangun di era mereka.

Jum'at, 28 Juli 2017 13:57 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap keterlibatan Minton Bangun selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan padamaran II. Minton disebut tidak bersentuhan dengan uang. Keterlibatannya adalah melakukan pengawasan terhadap kemajuan fisik pekerjaan.

"Dalam perkara ini, dia memiliki peran dalam proyek pembangunan Jembatan padamaran II, sebagai pengawas konsultan, yaitu pengawas yang tugasnya mengawasi pekerjaan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, di Riau, Kamis (27/7/2017).

Muspidauan menjelaskan, yang menjadi masalah dalam pekerjaan Minton adalah ia membuat laporan progres pekerjaan dalam proyek pembangunan Jembatan padamaran II. Dalam laporannya, seakan-akan proyek ini sudah dilaksanakan.

"Nah laporan ini yang ditandatangani oleh konsultan pengawas dan inilah dokumen ini yang diajukan kapada bendahara untuk pencairan dana progress pekerjaan," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Akan tetapi, ia mengakui bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memang belum bisa membuktikan hal ini. "Sebab, kapasitas Minton sebagai konsultan pengawas proyek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi pembayaran," jelasnya.

Di samping itu, Kuasa Hukum Minton Bangun, Jhonshon Manik mengatakan bahwa tanggung jawab kliennya dalam proyek tersebut hanya bersentuhan dengan pelaksanaan proyek dan tidak memiliki akses kewenangan dalam pembayaran dari proyek tersebut.

Jhonson juga membantah bahwa kliennya seringkali melaporkan progress pembangunan yang sebenarnya belum dilakukan.

"Dia sebagai pengawas lapangan jadi engineer sebagai pengawas lapangan dia, jadi dia hanya melakukan terhadap apa yang udah dilaksanakan," katanya.

"Kalau barangnya udah ada, dia tulis udah ada, kalau barangnya udah terpancang dia tulis udah terpancang, hanya sebatas itu pak, kalau barangnya roboh dia bikin berita acara roboh, sampai sebatas itu aja, pada pembayaaran dia tidak ada sangkut pautnya, udah bisa dilihat tadi dalam dokumen tidak ada tanda tangan Minton," tandasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww