Home > Berita > Riau

Belajar dari Internet, Pria di Pekanbaru Ini Produksi Pil Ekstasi, Sehari Hasilkan 35 Butir

Belajar dari Internet, Pria di Pekanbaru Ini Produksi Pil Ekstasi, Sehari Hasilkan 35 Butir

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto (tengah) dan jajaran memperlihatkan barang bukti kkstasi beserta tersangka ITK (46).

Sabtu, 15 Juli 2017 10:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Indonesia kini bukan lagi sebagai negara sasaran penyebaran narkoba. Melainkan sebagai negara yang memproduksinya. Sudah banyak para bandar yang diringkus aparat kepolisian karena memroduksi barang haram tersebut di tanah air. Terakhir pengungkapan produksi pil ekstasi di Kota Pekanbaru oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ternyata barang haram tersebut diproduksi oleh tersangka yang berinisial ITK (46), secara home industri. Parahnya lagi, pelaku memiliki kemampuan produksi pil setan tersebut karena belajar dari intenet.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengatakan, tersangka diringkus di kediamannya di Jalan Ajuna Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Selasa (11/7). Namun penangkapan itu baru diekspos ke media pada Jumat (14/7/2017).

Susanto menyebut, kemampuan ITK memroduksi pil ekstasi karena belajar secara otodidak melalui internet. "Belajar melalui internet, sehari tersangka mampu memproduksi 35 sampai 50 butir ekstasi," ujarnya didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman dan Kasubag Humas, Ipda Dodi Vivino.

Pria yang akrab disapa Santo itu menambahkan, setiap butir pil ekstasi dijual berkisaran mulai Rp 150 - Rp 350 ribu. Pil ekstasi itu dijual ke tempat-tempat hiburan yang ada di Pekanbaru. Namun kepada siapa pil setan itu dijual masih dalam proses penyelidikan. "Pendistribusian masih di wilayah Pekanbaru, dari mana bahan baku diperoleh tersangka itu masih kita selidiki," papar Santo dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Menurut pengakuan tersangka, sebutnya, kegiatan produksi pil ekstasi di kediamannya baru dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dalam pengerebakan itu diamankan barang bukti berupa 36 butir pil ekstasi siap cetak, satu set alat pres yang digunakan mencetak eksasi, satu mangkok keramik dan alu warna putih berisi sebuk bahan campuran pil ekstasi.

Lalu satu piring dan satu nampak almunimun berisikan campuran pil extasi, dua sendok stainles, satu bungkus tepung tapioka, satu bungkus tepung warna hijau muda, satu bungkus tepung warna putih, saringan teh, satu botol alkohol 70 persen warna biru, satu botol pewarna makanan warna hijau.

Kemudian, pewarna makanan warna biru, cairan bening masing-masing satu botol, timbangan digital, dua set alat hisap sabu, satu paket sedang serta satu paket kecil sabu sisa campuran ekstasi, puluhan klip benaning, satu kaleng kecil cat autolox warna hitam, satu plastik berisikan sampah koran serta satu unit handphone Samsung lipat wrna putih. "Kita juga mengamakan satu unit komputer yang dijadikan tersangka untuk belajar membuat ekstasi," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal 111 Jo, pasal 112 Jo dan pasal 114 Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. "Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolresta Pekanbaru.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman menambahkan, tersangka selama ini dikenal warga sekitar sebagai sosok yang tertutup dan tidak bergaul.

Selama ini ITK tinggal di kedimanannya Jalan Arjuna Nomor 40 bersama buah hatinya. Sementara sang istri telah diusir dari rumah sejak empat bulan yang lalu. "Tersangka tinggal berdua dengan anaknya, istri telah diusir sejak empat bulan yang lalu agar aktivitasnya tidak tertanggu," sebut Deddy. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id