Home > Berita > Riau

Rekanan Pembangunan Gedung Bedah Central RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Harus Kembalikan Rp10 Miliar

Rekanan Pembangunan Gedung Bedah Central RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Harus Kembalikan Rp10 Miliar

Ilustrasi.

Rabu, 12 Juli 2017 15:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 silam menyisakan sejumlah persoalan dan harus ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Karena ada waktu 60 hari pasca diserahkan LHP untuk tindak lanjut. Menurut data yang dirangkum Inspektorat uang yang harus dikembalikan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan mecapai puluhan miliar.

Temuan terbesarnya ada pada proyek pembangunan Gedung Bedah Central Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau. Dimana dari hasil LHP BPK tersebut dan rekomendasi BPK nya pihak rekanan dalam hal ini Nindia Karya harus kembalikan uang ke kas daerah Rp10 Miliar dari kontrak kegiatan Rp58 Miliar.

"Kesalahan lebih kepada pihak rekanan, meskipun ada kelalaian pada pihak OPD yang bersangkutan, rekomendasinya harus mengembalikan Rp10 Miliar dari paket kegiatan,"ujar Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri, Senin (11/7/2017) dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Hasil audit BPK terhadap rekanan yang mememnagkan proyek pembangunan gedung Bedah Central tersebut diketahui jika rekanan Nindia Karya sudah mengatur proses lelang di ULP.

"Proses lelang sudah ada pengaturan dari pihak Nindia karya. Penawaran ada kejanggalan dan ketahuan setelah ada pengakuan dari ULP," ucap Evandes.

Kemudian tidak hanya itu, dalam pelaksanaan ada pekerjaan yang sifatnya tekhnis di sub kan dan ada yang harus di sub tapi tidak dijalankan. "Makanya selisih antara pembayaran dan keuntungan harus dikembalikan kepada kas daerah, setelah dihitung angkanya Rp10 miliar," ujar Evandes. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww
www.amsi.or.id