Home > Berita > Riau

Polisi Gerebek Rumah Pabrik Ekstasi di Jalan Arjuna Pekanbaru

Polisi Gerebek Rumah Pabrik Ekstasi di Jalan Arjuna Pekanbaru

Polresta Pekanbaru melakukan pengerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan ekstasi rumahan (home industri). (foto: okezone)

Rabu, 12 Juli 2017 12:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polresta Pekanbaru melakukan pengerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan ekstasi rumahan (home industri). Dari pengerebekan itu diamankan seorang tersangka, Indiarto Try Kurniawan (46). Penggerebekan itu dilakukan pihak Polresta Pekanbaru dini hari tadi di Jalan Arjuna Nomor 40 Keluarahan Labuhbaru Timur Kecamatan, Payungsekaki Pekanbaru, Riau.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi menjelaskan, dari hasil penggerebekan diamankan sebanyak 36 butir pil ekstasi yang baru selesai diproduksi. Polisi masih mendalami sudah berapa lama tersangka melakukan bisnis haram itu.

"Tersangka ditangkap setelah kita mendapatkan laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan dalam rumah," ucap Edy, Rabu (12/7/2017), dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Dalam pengerebekan itu, polisi mendapatkan barang bukti mesin pengepres (alat pencetak ekstasi), satu unit mangkok keramik dan alu warna putih berisi serbuk bahan campuran pil ekstasi.

Kemudian, satu buah piring berisikan serbuk bahan campuran pil ekstasi, sebuah nampan aluminium berisikan serbuk bahan campuran pil ekstasi.

"Kemudian disita alat pendukung pencetak ekstasi berupa dua buah sendok stainles, sebungkus tepung tapioka, satu bungkus serbuk tepung warna warna hijau muda, satu bungkus serbuk tepung warna putih, satu botol alkohol 70 persen warna biru," tukasnya.

Atas penemuan itu, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id