PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bagi aparat kepolisian agar menjaga kartu tanda anggota (KTA) dengan baik-baik. Bila hilang bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan. Arli alias Ali Mubarak (39) misalnya. Dia nekat jadi polisi gadungan dan mengaku berasal dari kesatuan Polresta Barelang yang sedang melakukan penyelidikan kasus di kawasan Senapelan, Pekanbaru Riau.
Namun gerak-geriknya yang mencurigakan membuat dia akhirnya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Senapelan saat sedang berada di dalam Masjid Raya Senapelan.Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, penangkapan polisi gadungn tersebut bermula dari informasi Babin Kamtibmas Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Jumat (30/6/2017) lalu.Ketika itu gerak-gerik warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Batukapur, Kabupaten Lampung Selatan tersebut di dalam Mesjid Raya Senapelan mencurigakan.
"Tersangka mengaku kepada warga sekitar sebagai petugas kepolisian dari Batam sedang melaksanakan penyelidikan di Pekanbaru," ujar Waka Polresta Pekanbaru, dilansir
potretnews.com dari
jawapos.com.Atas informasi dari petugas Babin Kamtibmas, Unit Reskrim Polsek Senapelan langsung menindaklanjutiu informasi tersebut. Sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Tersangka diamankan saat sedang berada di dalam masjid," sebut mantan Kapolres Kampar itu.Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka diamankan berupa KTA Polri atas nama Brigadir Leo Chandra yang bertugas di Polresta Barelang, tanda kewenangan serta sebilah pisau lipat.Menurutnya, ternyata tersangka juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sagulung Batam, atas kasus tindak pidana penipuan dengan korban bernama Tiniwati (50) warga Kampung Melayu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan sebelum diserahkan ke Polsek Sagulung, Batam. "Tersangka sementara diamankan di Mapolsek Senapelan untuk diserahkan kepada penyidik Polsek Sagulung," ujarnya. ***
Editor:Fanny R Sanusi