BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Jenis angkutan barang atau truk tidak diizinkan melintas di Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat mulai Jumat, 23 Juni 2017. Larangan ini terkait sterilisasi jalur mudik dan balik selama Lebaran. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kampar AKP Mas'ud Ahmad mengungkapkan, larangan itu merujuk Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelaksanaan jalur transportasi selama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. "Edaran pak gubernur, semua angkutan barang dilarang melintas," ungkapnya, Kamus (22/6/2017).
Ia menyebutkan, larangan berlaku mulai H-3 sampai H+4 Lebaran. Menurut Mas'ud, kendaraan berukuran besar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan bisa mengancam keselamatan pemudik. Larangan ini juga berlaku di sejumlah daerah lain."(Lamanya larangan) tergantung kebijakan daerah masing-masing. Seperti di Jawa, sudah dari Senin (19/6/2017) kemarin," kata Mas'ud dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com. Ia meminta pengusaha angkutan barang mengindahkan larangan tersebut dan memakluminya. ***
Editor:Hanafi Adrian