Ini yang Dilakukan BPKAD dalam Upaya Membenahi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Pekanbaru
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi memimpin rapat di OPD yang dipimpinnya, beberapa waktu lalu."Kita akan membenahi semua sistim pelayanan yang baik tentang pengelolaan keuangan dan aset. Dengan begitu pelayanan pengelolaan yang kita berikan lebih transparan, akuntabel. Selain itu, efektif dan efesien, sehingga pelayanan pengelolaan keuangan dan aset semakin baik lagi,” kata Alek dalam perbincangan khusus dengan potretnews.com, di Pekanbaru, Senin (12/6/2017).Menurut Alek, seiring dengan majunya ilmu teknologi yang canggih, tentu membuat BPKAD akan bekerja lebih profesional lagi, sehingga apapun pelayanan tentang pengelolaan keuangan dan aset bisa diselesaikan dengan baik.
"Kita tetap melakukan pembenahan terkait cara dan strategi dalam meningkatkan pelayanan keuangan dan aset. Sehingga kedepan kinerja yang kita lakukan semakin baik lagi," ucap pria yang pernah menjabat Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan (kanan) saat meninjau salah satu aset Pemkot Pekanbaru di Kecamatan Bukitraya, Rabu (5/4/2017).
Alek menyebut, saat ini dirinya juga fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melengkapinya tempat atau loket pelayanan, sehingga pekerjaan yang dilakukan semakin baik pula.
"Untuk memberikan kemudahan tentang pelayanan kepada OPD dan masyarakat kita sediakan loket. Dengan begitu, segala bentuk pengurusan bisa berjalan dengan baik. Namun, yang lebih penting membuat suasana lebih nyaman dan tenang dalam bekerja," ungkap Alek.
Lebih jauh lagi Plt Kaban BPKAD mengemukakan, setelah membenahi persoalan tentang penggelolaan tentang keuangan, pihaknya juga gencar melakukan inventarisasi ke lapangan tentang pembenahan aset tidak bergerak contohnya aset tentang tanah yang dimiliki Pemko Pekanbaru.
"Agar aset akan tanah tetap terdata, maka kita langsung turun ke lapangan. Kemudian, kita data dengan lengkap dan dibuatkan surat administrasinya, sehingga aset tanah tersebut bisa terjaga dan tidak hilang begitu saja," papar dia.
Secara khusus, Alek juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPKAD adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pengelola keuangan daerah dan pengelola aset daerah.
Pelaksanaan tugas teknis pengelola keuangan dan aset daerah yang meliputi anggaran, perbendaharaan, pemberdayaan aset dan akuntansi. Selanjutnya, perumusan kebijakan, penyusunan dan perencanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan bidang pengelola keuangan dan aset daerah. memfasilitasi penyusunan, penetapan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Selain itu, pelaksanaan pelayanan teknis administratif dinas. Selanjutnya yang terakhir pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya," urai Alek.
Dalam kesempatan yang sama, Alek juga menerangkan, selain melakukan pembenahan tentang pengelolaan keuangan dan aset, BPKAD juga sudah menyerahkan arsip penting ke kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Pekanbaru. Penyerahan arsip itu tujuannya agar disimpan dengan baik dan tidak hilang, sehingga bila diperlukan maka arsip itu bisa diminta kembali.
"Arsip yang kita serahkan itu terdiri dari arsip keuangan, dokumen penting. Selain itu, ada juga arsip yang tidak boleh dilihat oleh kalangan umum dan yang boleh,” tutur Alek.
Kemudian, masih menurut Alek, untuk arsip yang sudah lama dan dianggap sudah tak diperlukan, maka akan dilakukan pemusnahaan. "Untuk arsip yang tak digunakan lagi akan dilakukan pemusnahan barang bukti. Sementara itu, untuk kegiatan pemusnahaan, tentu harus melengkapi semua administrasinya terlebih dahulu," ujar Alek Kurniawan. (adv)
























