DKPP Nyatakan Baik 5 Komisioner KPU Pekanbaru Tidak Langgar Kode Etik

DKPP Nyatakan Baik 5 Komisioner KPU Pekanbaru Tidak Langgar Kode Etik

Suasana sidang DKPP terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Pekanbaru.

Jum'at, 09 Juni 2017 08:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI akhirnya memutuskan untuk memulihan nama baik lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5, Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah, setelah menggelar sidang, Kamis (8/6/2017) pukul 13.00 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI Jimly Ashiddiqie itu dihadiri 6 anggota DKPP di Gedung DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta dan kelima Komisioner KPU Kota Pekanbaru, yakni Ketua KPU Amiruddin Sijaya beserta Anggota Abdul Razak Jer, Yeli Nofiza, Arwin Saidi dan Mai Andri, selaku Teradu. Sedangkan pihak Pengadu dihadiri kuasa hukumnya, Wan Subantri.

Sebelumnya, pengadu mengadukan para teradu karena telah meloloskan Pasangan Calon Wali kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru Firdaus - Ayat Cahyadi yang diduga tak menggunakan laporan LKHPN terbaru dari KPK saat pencalonan.

Menurut DKPP apa yang dilakukan teradu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan teradu bertindak profesional. "Tak ada ketentuan harus LKHPN baru maupun lama untuk mendaftar. Sepanjang dokumennya ada, teradu harus menerima dokumen terdebut," kata Ida Budiati, salah seorang Anggota DKPP saat membacakan pertimbangan putusan DKPP, dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Seperti diketahui, Firdaus adalah pejabat negara yang sedang menjabat wali kota saat mendaftarkan diri dalam Pilwako Pekanbaru. Sebab itu, Firdaus berkewajiban membuat laporan LKHPN secara kontinu. Laporan kontiniu terakhir tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar ke KPU Kota Pekanbaru.

Sementara dalam sidang DKPP, diputuskan 3 Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Agung Nugroho dan Yasrib Yakup Tambusai untuk memulihkan nama baik ketiganya.

Setelah pengaduan, teradu tak terbukti melanggar etik karena tak berada di kantor pada saat pengadu membuat aduan. Pasalnya, menurut DKPP, aduan yang dilaporkan di luar jam kantor yaitu dilakukan pada hari Ahad pukul 22.00 WIB. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww