Home > Berita > Riau

Daftarkan Bayi sebagai Peserta JKN Sejak di Dalam Kandungan

Daftarkan Bayi sebagai Peserta JKN Sejak di Dalam Kandungan

Ilustrasi.

Jum'at, 26 Mei 2017 18:15 WIB

DURI, POTRETNEWS.com - Belakangan ini banyak masyarakat yang mengeluhkan biaya persalinan tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam artian, biaya yang ditanggung oleh BPJS hanya untuk sang ibu saja. Sementara untuk bayinya bayar sesuai tarif rumah sakit jika anak yang dilahirka harus mendapatkan perawatan intensif pascadilahirkan. Hal tersebut penting juga diketahui oleh masyarakat lain khususnya yang akan menjalani persalinan. Karena salah satu tahap yang jadi perhatian dalam menyambut kelahiran bayi adalah persiapan pembiayaan.

Direktur RSUD Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dr Ersan Saputra kepada sejumlah media menjelaskan bila orang tua terdaftar di BPJS Kesehatan, maka perlu juga menyiapkan BPJS untuk bayi yang akan dilahirkan. Dengan cara mendaftarkan cabang bayinya tersebut sebagai peserta BPJS Mandiri, minimal 1 bulan sebelum persalinan.

"Kenapa demikian, karena kartu baru bisa aktif setelah 14 hari di daftarkan. Atau sebaiknya usia kandungan 6 bulan sudah di daftarkan, untuk mengantisipasi bila kelahiran terjadi ketik usia kandungan 7 bulan dan harus menjalani operasi. Jika hanya ibu yang terdaftar BPJS maka untuk anak akan dikenakan biaya," kata dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Untuk mendaftarjan bayi yang belum lahir ini juga tidak sulit. Sang ibu cukup membawa hasil USG dan surat keterangan dari doktet kandungan yang berisi deteksi denyut jantung, usia kehamilan dan hari perkiraan lahir, lalu membawa berkas tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Karena ini penting sekali, makanya saya ingin menyampaikan kepada masyarakat. Persiapkan BPJS anak sejak awal untuk menghindari kemungkinan buruk saat persalinan nantinya," ujar Ersan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum
wwwwww