Home > Berita > Umum

DPRD Pekanbaru Minta Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dihapuskan

DPRD Pekanbaru Minta Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dihapuskan

ilustrasi

Kamis, 21 Januari 2016 10:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejak diberlakukan pelayanan pasien BPJS yang berobat ke rumah sakit hingga sekarang tidak berubah meski dievaluasi sudah dilakukan setiap tahun. Hal itu terkuak dalam pertemuan Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Persi, IDI, Diskes, BPJS dan rumah sakit, Rabu (20/1/2016) petang kemarin.

Selain rujukan berjenjang yang dibuat atas kebijakan BPJS sendiri, penetapan rumah sakit rujukan juga menjadi masalah. Termasuk tersendatnya pembayaran BPJS ke rumah sakit yang bekerja.

"Makanya untuk memutuskan mata rantai tersebut, kita minta rujukan berjenjang BPJS harus dihapus. Karena ini penyebab utamanya," tegas anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain MSi, Kamis (21/1/2016).

Rujukan berjenjang yang dimaksud, pasien yang menggunakan BPJS jika berobat harus dari PPK (Puskesmas atau klinik) dirujuk ke rumah sakit tipe C.
Padahal tidak semua penyakit pasien harus dirujuk ke tipe C. Bahkan tidak ada aturan yang melanggar, bahwa pasien bisa dirawat di rumah sakit tipe B.

Dari 29 rumah sakit yang ada di Pekanbaru, yang bekerjasama dengan BPJS sebanyak 18 rumah sakit. Jumlah ini terdiri dari rumah sakit tipe D sebanyak 6 rumah sakit, tipe C sebanyak 15, tipe A hanya 1 (RSJ Tampan) dan tipe B sebanyak 6.

Kepala Cabang BPJS Pekanbaru Chandra Nurcahyo mengakui, lemahnya dalam pelayanan pasien BPJS tersebut. Dia berjanji, pihaknya akan mengevaluasi ini. ***

(wawan setiawan)
Kategori : Umum, Pekanbaru
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww