Home > Berita > Riau

Tersangka Kasus Korupsi Tower Wifi Rakitkulim Ajukan Praperadilan, Kejari Inhu: Kita Hadapi

Tersangka Kasus Korupsi Tower Wifi Rakitkulim Ajukan Praperadilan, Kejari Inhu: Kita Hadapi

Tersangka saat digiring penyidik ke Rutan Kelas IIB Rengat.

Kamis, 25 Mei 2017 18:27 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Terkait gugatan praperadilan yang diajukan, Charfios Anwar (28), tersangka korupsi pembangunan tower internet (wifi), ke PN (Pengadilan Negeri) Rengat pada, Rabu (24/5/2017) kemaren, Kejari Indragiri Hulu (Inhu) mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Ungkapan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Supardi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH, menjawab wartawan, Kamis (25/5/2017).

"Sejauh ini, belum ada panggilan atau pemberitahuan yang kita terima, jika gugatan tersebut ada, kita siap menghadapinya," kata Nugroho, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. Menurut dia, semua tahapan yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan berupa aset 1 unit mobil milik tersangka sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada yang dipaksakan, dan sebelum semua itu dilakukan, tim penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup. Mulai dari bukti permulaan hingga dua alat bukti yang cukup. Yang pastinya, semua unsur sudah terpenuhi," tegasnya.

Ketika ditanya terkait apa saja bukti-bukti tersebut, Nugroho enggan membocorkannya. "Nanti saja, semuanya akan kita buka didalam persidangan," jawabnya.

Dan ketika ditanyakan terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, Nugroho, mengaku bakal ada. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charfios Anwar (28) yang merupakan warga Jalan Cendana, Desa Candirejo, Kecamatan Pasirpenyu, Inhu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Inhu pada, Senin (18/5/2017).

Tersangka itu merupakan Direktur CV Managguk Talang Jaya yang sekaligus selaku FK (kasilitator kecamatan) di Kecamatan Rakitkulim. Dan tersangka itu juga berperan sebagai pengatur proyek.

Pembangunan tower triangle dan jaringan wifi itu dikerjakan tersangka pada tahun 2015 lalu. Anggaran pembangunan tower bersumber dari dana ADD (alokasi dana desa) masing-masing desa dengan nilai sebesar Rp60 juta/desa dengan total Rp1,140 miliar. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww