Home > Berita > Riau

Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik Proyek Tower Triangel di Kecamatan Rakitkulim Inhu

Diduga Ada Aktor Intelektual di Balik Proyek Tower Triangel di Kecamatan Rakitkulim Inhu

Tersangka CA saat ditahan penyidik Kejari Inhu.

Jum'at, 12 Mei 2017 09:43 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah berhasil membongkar dugaan korupsi pembangunan tower triangel jaringan wifi pada 19 desa di Kecamatan Rakitkulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, penyidik Kejari Inhu akan lakukan pengembangan. Selain satu orang tersangka inisial CA (28) yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan oleh penyidik, mereka meyakini bahwa ada pihak lain yang sangat berperan dibalik kasus itu.

Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH, Kamis (11/5/2017) membenarkan hal itu. "Untuk pengembangan, pemeriksaan lanjutan akan kita lakukan mulai pekan depan," kata Agus dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dikatakan Agus, pihaknya meyakini bahwa ada aktor intelektual yang sangat berperan dibalik kasus dugaan kongkalikong proyek tersebut. "Kita yakin, ada pihak lain yang andil dalam kasus ini. Maka, untuk pembuktiannya akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain menahan satu orang tersangka inisial CA, penyidik Kejari Inhu juga telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil mewah milik direktur CV MTJ (Manangguk Talang Jaya) yang merupakan pelaksana proyek pembangunan tower tersebut.

Adapun besaran dana pembangunan tower triangel tersebut berjumlah Rp1,1 miliar lebih yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa) pada masing-masing desa. Untuk satu unit tower, desa harus menyetorkan dana sebesar Rp60 juta rupiah.

Bahkan, selain direktur perusahaan CV MTJ, peran tersangka itu juga sebagai pengatur proyek yang sekaligus selaku FK (fasilitor kecamatan) di Kecamatan Rakitkulim. Dari dana Rp60 juta per tower, tersangka CA meraup keuntungan sebesar Rp25 juta.

Diketahui juga, dana sebesar Rp25 juta itu didapatinya dari hasil tersangka pandai memanfaatkan ketidaktahuan masing-masing kepala desa tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww