Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Mitsubishi Ditangkap Polisi sebelum Lakukan Transaksi di Jalan Riau Pekanbaru

Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Mitsubishi Ditangkap Polisi sebelum Lakukan Transaksi di Jalan Riau Pekanbaru

Ilustrasi.

Rabu, 26 April 2017 12:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau meringkus dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan kedua tersangka disita 57 butir pil ekstasi berlogo Mitsubishi. Keduanya berinisial AS (23), warga Jalan Kenari Bombaru, Kecamatan Rumbaipesisir dan RS (23), warga Jalan Mawar Lorong Utama, Kelurahan Padangterubuk, Kecamatan Senapelan.

"Kedua tersangka diamankan saat berada di samping Rumah Makan Aroma, Jalan Riau. Mereka kedapatan bawa 57 butir pil ekstasi logo Mitsubishi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman, seperti dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap Kamis (20/4/2017) lalu sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan. Penangkapan pelaku bermula ketika tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Noki Loviko dan Kanit I Ipda Syafril mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Riau.

"Setelah kita telusuri kita menemukan kedua tersangka. Selain mengamankan pil ekstasi, kita juga amankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Beat BM 2511 AN," paparnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww