Home > Berita > Riau

Ikut Habisi Nyawa Bayu, Pelapor Kasus Pembunuhan Sadis di Ruko Biliar Desa Tanjungmedang Bengkalis Jadi Tersangka, Ada 1 Orang Lain Masih Buron

Ikut Habisi Nyawa Bayu, Pelapor Kasus Pembunuhan Sadis di Ruko Biliar Desa Tanjungmedang Bengkalis Jadi Tersangka, Ada 1 Orang Lain Masih Buron

Ilustrasi.

Kamis, 30 Maret 2017 18:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis Provinsi Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban bernama Bayu Santoso (27 tahun). Satu orang berinisial AA kini jadi DPO (daftar pencarian orang, red), sementara dua lainnya sudah tertangkap. Bahkan salah seorang tersangka diketahui sebagai orang yang melaporkan awal kejadian pembunuhan itu. 

Perbuatannya terungkap setelah tim gabungan dari Polsek Rupat Utara, Satreskrim Polres Bengkalis dan anggota Jatanras Polda Riau berhasil meringkus otak pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial He.
He sendiri diciduk Rabu malam tadi, disebuah apartemen di Jakarta Utara.

"Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, pertama adalah AN alias Gondrong (pelapor kasus sekaligus tersangka, red), He yang kita tangkap di Jakarta Utara serta satu lagi masih DPO berinisial AA," kata Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso, seperti diberitakan GoRiau.com yang dilansir potretnews.com.

Agus yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kapolres Bengkalis AKBP Hadiwicaksono dalam jumpa persnya di ruang media Polda Riau, Kamis (30/3/2017) sore melanjutkan, sejauh ini baru tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan mutilasi, yang terjadi 24 Maret 2017 tengah malam lalu tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menambahkan, tersangka He saat ini sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Sore ini He si otak pelaku pembunuhan dan mutilasi diterbangkan menggunakan pesawat komersil melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru.

"Atas perbuatan mereka, kita akan kenakan pasal 340 Junto 170 ayat dua (2) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Kasus ini masih akan kita dalami lagi, dan satu pelaku lainnya (AA, red) masih kita kejar. Nanti keterangannya juga akan kita minta untuk membuat terang perkara itu," ujarnya.

Jasad Bayu ditemukan terpotong-potong pada tanggal 27 Maret 2017, persisnya tiga hari setelah kejadian. Beberapa potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam travel bag dan disimpan di dalam drum, dekat Ruko biliar milik tersangka He.

Sebelum dimutilasi, nyawa korban dihabisi dari belakang. Ia ditikam bertubi-tubi hingga tumbang dan meregang nyawa. Usai itu, He kemudian memutilasinya dan kabur ke Jakarta Utara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww