Bandit Jalanan Kota Pekanbaru yang Sering Keluar Masuk Penjara Dibekuk Lagi atas Kasus Penjambretan yang Berdalih Hasilnya untuk Hidupi 5 Anaknya

Bandit Jalanan Kota Pekanbaru yang Sering Keluar Masuk Penjara Dibekuk Lagi atas Kasus Penjambretan yang Berdalih Hasilnya untuk Hidupi 5 Anaknya

Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Rachmad Wibowo (paling kiri) bersama Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino SH MH (paling kanan) saat ekspos Boy (tengah), pelaku jambret lima TKP di Polresta Pekanbaru, Rabu (22/3/2017) siang (fo

Rabu, 22 Maret 2017 17:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Beberapa kali menjambret, Hd alias Boy (41) akhirnya diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (21/3/2017) malam. Dari tangannya, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi turut diamankan sebagai barang bukti. Boy tertangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan korbannya Rida Osi, yang dijambret pelaku saat melintas di Jalan Kuantan II, Kecamatan Limapuluh, Kamis (9/3/2017) lalu.

"Setelah kita selidiki, pelaku akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti sepeda motor, helm dan handphone," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Rabu (22/3/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Menurut kasubbag, pelaku saat ini telah diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Terpisah, Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Boy, mengaku sudah lima kali menjambret di Kota Pekanbaru.

"Pelaku ini biasa beraksi seorang diri, dan juga merupakan residivis kasus jambret," kata kanit, saat ekspos di Porlesta Pekanbaru.

Ipda Rachmat Wibowo menuturkan, hasil penjambretan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan menghidupi kelima anaknya. Berikut lima TKP penjambretan pelaku:
1. Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru dan hasilnya dompet berisi uang Rp170 ribu.
2. Jalan H Imam Munandar (Harapan Raya), Pekanbaru dan hasilnya dompet berisi uang Rp380 ribu.
3. Jalan Dharma Bhakti, Pekanbaru dan hasilnya dompet berisi uang Rp820 ribu.
4. Jalan Kuantan II, Pekanbaru dan hasilnya satu unit handphone.
5. Jalan Pattimura, Pekanbaru dan hasilnya sebuah tas berisi smartphone tablet.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww