Mirip Film Action! Nyali Ibu di Pekanbaru Ini Luar Biasa, Nekat Kejar Penjambret Dompetnya hingga Tertangkap di Semak-semak

Mirip Film <i>Action</i>! Nyali Ibu di Pekanbaru Ini Luar Biasa, Nekat Kejar Penjambret Dompetnya hingga Tertangkap di Semak-semak

Alif dan Iqbal saat diamankan di Mapolsek Payungsekaki, Sabtu tadi malam.

Minggu, 15 Januari 2017 12:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Menganggap remeh korbannya yang hanya seorang wanita, dua remaja pelaku jambret MAS alias Alfi (18) dan IRS alias Iqbal (20) tak berkutik dikejar korbannya bersama puluhan warga, Sabtu (14/1/2017) malam.Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, kasus penjambretan itu, terjadi sekirapukul 20.45 WIB, saat korbannya Farida Ayu (34) warga Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, akan membeli makanan bersama adiknya dengan sepeda motor.

Awalnya, korban bermaksud menuju ke Jalan Jendral, Kecamatan Payungsekaki. Dari Jalan Riau, korban mengambil jalan pintas dan masuk ke Jalan H Guru Sulaiman, di sana, kemudian kedua pelaku melancarkan aksinya.

Dengan sepeda motor Honda Scoppy, kedua pelaku memepet korban, salah seorang pelaku kemudian merampas dompet korban yang ada di dashboard sepeda motor dan melarikan diri.

"Korban langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak jambret," kata Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Noki Loviko, Minggu (15/1/2017).

Kanit menuturkan, karena terus dikejar korban dibantu sejumlah warga sekitar yang mendengar teriakan korban. Kedua pelaku melarikan diri ke arah alan Soekarno Hatta (Arengka I) lewat Jalan Lili ujung.

"Di sana, kita yang kebetulan patroli, curiga melihat kedua pelaku dan langsung mengejar. Keduanya sempat melarikan diri ke semak-semak dekat Jalan Arengka I setelah terjatuh dari sepeda motornya," tuturnya.

"Kita lakukan pengepungan, keduanya berhasi diamankan ke Mapolsek Payungsekaki, bersama barang bukti dompet korban berisi uang Rp3 juta dan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret," imbuhnya.

Kanit menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, yang dari hasil pemeriksaan mengaku baru sekali melakukan jambret karena melihat adanya kesempatan.

"Kita kembangkan lagi, kemungkinan ada TKP lainnya. Untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman diatas enam tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww