Home > Berita > Riau

Ekstasi Merek Batman Ditemukan di Tempat Karaoke Kawasan Jalan Cempaka Pekanbaru

Ekstasi Merek Batman Ditemukan di Tempat Karaoke Kawasan Jalan Cempaka Pekanbaru

Ilustrasi.

Minggu, 19 Maret 2017 11:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resort Pekanbaru menyita 200 butir pil ekstasi merek Batman warna pink, di sebuah ruang Karaoke TV C7. Satu tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut. "Tersangka Edo (27) dengan batang bukti 200 butir yang diduga psikotropika jenis pil ekstasi merek Batman warna pink," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino, di Pekanbaru, Sabtu (18/3/2017).

Diberitakan Antara yang dilansir potretnews.com via merdeka.com, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/3/2017), tepatnya di KTV C7 Room 715, Jalan Cempaka, Kelurahan Padangbulan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau. Operasi itu dipimpin Kepala Unit I dan II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko dan Ipda Safril.

Anggota kepolisian setempat mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh E, warga Kecamatan Limapuluh. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka, tim langsung mengintai dan membuntutinya. Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di KTV C7 Room 715.

Setelah pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata barang bukti disimpannya di atas AC di dalam ruangan yakni narkotika jenis pil ekstasi merek Batman warna pink. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba jenis pil ekstasi itu.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Dodi. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww