Pilkada di Riau tanpa Gugatan, Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar Masing-masing dengan Wakilnya Segera Dilantik

Pilkada di Riau tanpa Gugatan, Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar Masing-masing dengan Wakilnya Segera Dilantik

Ilustrasi.

Rabu, 01 Maret 2017 10:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pilkada Serentak di Provinsi Riau digelar pada dua wilayah yakni Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Semua pasangan calon (paslon) menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, hingga sampai pada batas akhir setelah rapat pleno hasil pilkada, tidak ada satu pun paslon yang menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Hal itu diungkapkan Ilham M Yasir selaku Divisi Bidang Hukum KPU Provinsi Riau, Selasa (28/2/2017).

Dia menjelaskan, batas waktu untuk melakukan gugatan yakni pada 27 Februari atau 3x24 jam setelah penetapan pilkada. "Batas waktunya sampai kemarin malam. Namun, tidak satu pun paslon yang menggugat hasil pilkada," katanya dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Pilkada Pekanbaru diikuti lima paslon. Pemenangnya adalah paslon petahana, Firdaus-Ayat Cahyadi. Paslon nomor urut tiga ini meraih 32 persen suara.

Sementara Pilkada Kabupaten Kampar juga diikuti lima paslon. Aziz Zaenal-Catur Sugeng Susanto sebagai paslon nomor urut tiga itu peraih suara terbanyak. Dengan tidak adanya paslon yang menggugat, maka KPU segera melakukan pleno rekapitulasi penetapan paslon terpilih.

"Rencananya pleno penetapan calon terpilih akan kita laksanakan dari 8 sampai 10 Maret," ujarnya. Sesuai tahapan, katanya, pada 9 sampai 11 Maret akan dilakukan pengusulan untuk paripurna di DPRD. "Pelantikan itu tergantung dari Kemendagri disesuaikan waktunya saja," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww