Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Pekanbaru di Hotel Aryaduta Hanya Dihadiri Pasangan Firdaus-Ayat

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Pekanbaru di Hotel Aryaduta Hanya Dihadiri Pasangan Firdaus-Ayat

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru 2017.

Rabu, 22 Februari 2017 10:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Pekanbaru dengan agenda Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 yang diselenggarakan di Balrroom Hotel Aryaduta, Rabu (22/2/2017), hanya dihadiri satu Pasangan Calon Nomor Urut 3 H Firdaus-Ayat Cahyadi. Padahal sesuai dengan ketetapan KPU Kota Pekanbaru sebelumnya, ada lima paslon wali kota dan wakil wali kota yang menjadi peserta pada Pilkada Serentak 2017. Namun empat calon lain hanya mengutus perwakilan saksi-saksi.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat membuka kegiatan pleno mengatakan, KPU sebetulnya sudah menyebarkan undangan kepada kelima pasangan calon untuk menghadiri kegoatan rapat pleno terbuka, namun tidak seluruhnya saksi dan calon menghadiri. "Rapat pleno ini merupakan perhitungan hasil suara dari masing-masing kecamatan," kata Amiruddin, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Rapat yang baru dimulai sekira setengah jam lalu sempat mendapat interupsi dari salah seorang yang mengaku saksi dari Pasangan Nomor Urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Saksi mengatakan pihaknya keberatan dengan hasil perhitungan suara yang akan dilakukan melalui rapat pleno KPU, karena adanya beberapa pelanggaran dari pelaksanaan pemungutan suara. Salah satunya adalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.

Sayangnya, keberatan saksi nomor 5 tak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan tak dapat menunjukkan surat mandat. Saat ini pleno masih sedang berlangsung. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww