Jauh-jauh ke Aceh, 3 Warga Riau Ini Tak Sempat Edarkan Ratusan Pil Ekstasi karena Keburu Ditangkap Polisi yang Sudah Menunggu di Rumah

Jauh-jauh ke Aceh, 3 Warga Riau Ini Tak Sempat Edarkan Ratusan Pil Ekstasi karena Keburu Ditangkap Polisi yang Sudah Menunggu di Rumah

Ilustrasi.

Selasa, 21 Februari 2017 01:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jauh-jauh menjemput ratusan pil ekstasi dan serbuk prekusor (serbuk ekstasi) ke Aceh, tiga pria asal Pekanbaru, Riau, tak sempat mengedarkan barang haramnya itu. Mereka langsung ditangkap begitu sampai di rumahnya oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Tiga orang diduga anggota sindikat pengedar narkoba itu masing-masing berinisial HN (41), warga Kecamatan Tampan Pekanbaru, AL (31) warga Siberung Kampar, dan RA (34) warga Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman mengatakan, tiga tersangka ditangkap pada Senin subuh sekitar pukul 04.00 WIB. "Penangkapan berlangsung di rumah tersangka HN di Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Dedi, Senin (20/2/2017) siang dilansir potretnews.com dari laman liputan6.com.

Dari para tersangka, petugas menyita sebuah paket besar berisi pil ekstasi berjumlah 475 butir dan empat paket kecil berisi ekstasi warna pink sebanyak 379 butir.

"Total barang bukti ekstasi sebanyak 854 butir. Turut pula disita satu plastik besar berisi serbuk ekstasi warna pink seberat 194.5 gram berat kotor," sebut Dedi. Menurut Dedi, ketiganya diduga sebagai jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Dari siapa barang itu diambil di Aceh, petugas masih mengusutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ratusan ekstasi itu nantinya diedarkan di Pekanbaru. Sejumlah wilayah di Kota Bertuah sudah masuk dalam peta peredaran tiga bandar ini. Hanya saja niatnya mengedarkan ekstasi itu keburu digagalkan petugas.

"Petugas menunggu di rumah sebelum mereka pulang dari Aceh. Begitu terlihat, langsung diamankan dengan berbagai barang bukti tersebut," Dedi menjelaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus kepemilikan pil ekstasi tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww