Berlagak Beli Pakai Kartu Kredit, Eh Suami Istri Asal Bengkulu Malah Nekat Bawa Kabur Handphone dari Toko di Pekanbaru

Berlagak Beli Pakai Kartu Kredit, Eh Suami Istri Asal Bengkulu Malah Nekat Bawa Kabur <i>Handphone</i> dari Toko di Pekanbaru

Pasutri Hen dan Mita saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, Kamis (16/2/2017) malam.

Jum'at, 17 Februari 2017 13:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sepasang suami istri, HM alias Hen (32) dan ZWA alias Mita (29) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, Kamis (16/2/2017) malam. Pasutri itu diduga mencuri dua handphone senilai Rp9,3 juta. Berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Budidaya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (16/2/2017) malam, keduanya dilaporkan mencuri di Toko Gold Win Ponsel, Jalan Kayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Pasutri asal Provinsi Bengkulu itu beraksi, Selasa (3/1/2017) lalu, sekira pukul 08.35 WIB. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mencoba mengelabui karyawan toko, dengan berpura-pura akan membeli handphone.

Awalnya, Mita masuk kedalam toko dan menunjuk salah satu handphone yang dipajang. Tak lama kemudian, ketika salah seorang karyawan toko mengambilkan handphone, Hen ikut masuk ke dalam toko.

Setelah karyawan toko menunjukkan dua handphone, Hen kemudian menyerahkan kartu kredit Bank Mandiri kepada karyawan toko dan keluar, menunggu di atas sepeda motor. Saat karyawan toko melakukan transaksi dengan kartu kredit yang diduga sudah batas limit itulah, Mita kabur membawa lari dua handphone. Namun, akhirnya pasutri itu berhasil ditangkap.

"Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap kedua tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang, Jumat (17/2/2017) siang.
Kanit menambahkan, selain dua handphone hasil curian, dari tangan kedua tersangka, turut diamankan satu sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Motif keduanya, ingin memilik handphone curian itu, dan untuk proses hukum, kedua tersangka yang merupakan pasutri itu, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman, diatas lima tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww