Modus Mengecat Kantor, Sincan Malah Jarah Printer dan CPU Milik KUA Kecamatan Limapiluh Pekanbaru

Modus Mengecat Kantor, Sincan Malah Jarah Printer dan CPU Milik KUA Kecamatan Limapiluh Pekanbaru

Tersangka pencurian barang elektronik Kantor KUA diamankan di Mapolsek Limapuluh.

Kamis, 09 Februari 2017 12:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mengakunya mengecat kantor, lelaki ini malah menjarah barang-barang Kantor KUA Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau. 
Satu unit mesin printer menjadi barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan Sincan. Namun Sincan tidak hanya menjarah mesin printer saja.Central processing unit (CPU) milik KUA juga hilang dan pelakunya Sincan. Sincan pun mengakuinya meski CPU tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com, Kapolsek Lima Puluh Kompol Rinalso Aser melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Kamis (9/2/2017) mengungkapkan, saat ini Sincan sudah ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Abdi, tersangka ditangkap di Jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (8/2/2017). Setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan kehilangan Kantor KUA Kecamatan Lima Puluh pada 2016 lalu.

"Jadi tersangka mengaku mengecat kantor. Namun ia kemudian membobol pintu dan menjarah barang-barang elektronik seperti mesin printer dan CPU," ujar Abdi. Menurut Abdi tersangka merupakan residivis kasus curat. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman diatas lima tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww