Pelaku Pembunuhan di Desa Kebintik Bangka Belitung Buron 2 Pekan ke Pekanbaru

Pelaku Pembunuhan di Desa Kebintik Bangka Belitung Buron 2 Pekan ke Pekanbaru

Keempat pelaku saat di bawa kembali melalui Bandara Depati Amir Babel setelah melarikan diri ke wilayah Pekan Baru Riau, Minggu (5/2/2017) sore.

Minggu, 05 Februari 2017 22:39 WIB
BANGKA, POTRETNEWS.com - Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang bersama Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Babel, AKBP Adi Nugraha dan Kasat Reskrim, AKP M Saleh serta jajarannya berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah, Minggu (5/2/2017). Bersadarkan laman bangkapos.com yang dilansir potretnews.com, penangkapan ke empat orang ini juga atas kerja sama bersama Polda Provinsi Riau. Kepolisian langsung membawa pulang ke empat pelakunya menggunakan pesawat terbang setelah sekitar dua pekan buron dan berhasil melarikan diri ke luar kota tepatnya di Kota Pekanbaru Riau.

Ke empat pelaku yang berhasil di tangkap di wilayah Kota Pekan Baru ini bernama Erik, Yopi, Brungo dan Pardi. Kejadian ini menewaskan korbannya, Riki (29), warga Desa Benteng yang berlangsung pada Rabu, 25 Januari lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, rombongan pelaku mendatangi korban ke rumah kontrakannya yang juga tidak jauh dari lokasi kejadian. Rombongan pelaku yang di duga lebih dari empat orang ini datang membawa senjata tajam dan mengetuk rumah korban.

Alasannya kedatangan pelaku untuk membalas dendam karena korban telah melakukan pemukulan terhadap rekan pelaku, Dede. Saat mengetuk rumah korban, secara tiba-tiba rombongan pelaku ini menarik korban keluar rumah.

Karena terkejut, istri korban langsung mengunci pintu rumah. Sehingga istri korban tidak mengetahui lagi apa yang menimpa suaminya itu. Ternyata, saat ditarik pelaku, korban sempat melarikan diri. Namun setelah bersembunyi akhirnya korban tertangkap oleh rombongan pelaku.

Hingga akhirnya sekitar tujuh tusukan bersarang pada tubuh korban. Enam tusukan senjata tajam pada bagian tubuh depan dan satu tusukan pada bagian tubuh belakang. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww