Home > Berita > Riau

Posisi Wakil Gubernur Riau Harus Diisi karena Sisa Jabatan Masih Lama dan di Atas 18 Bulan

Posisi Wakil Gubernur Riau Harus Diisi karena Sisa Jabatan Masih Lama dan di Atas 18 Bulan

Ilustrasi/Karikatur Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. (foto: internet)

Kamis, 02 Februari 2017 19:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua Pansus Tatib Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Riau Aherson mengklarifikasi soal masa pengisian jabatan Wakil Gubernur, yang sebelumnya dinyatakan bisa dilakukan sebelum waktu 18 bulan sisa jabatan berakhir.SIMAK:

. Apa Benar agar Dapat Dana Bantuan Kegiatan dari PT Bank Riaukepri Proposalnya Harus Diajukan lewat ”Jalur Khusus”?

Berdasarkan laman tribunpekanbaru.com yang dilansir potretnews.com, politisi Partai Demokrat itu mengemukakan, maksud dari aturan pengisian jabatan Wakil Gubernur tersebut adalah, bisa dilakukan pengisian jabatan Wakil Gubernur, jika masa jabatan masih bersisa diatas 18 bulan, setelah ditetapkan sebagai gubernur definitif.

“Jika masa jabatannya tidak sampai 18 bulan lagi, terhitung sejak pelantikan menjadi gubernur defenitif, maka tidak diwajibkan mengisi jabatan wakil gubernur,” kata dia.

Dikatakan Aherson, pelantikan Arsyadjuliandi Rachman menjadi gubernur defenitif dilakukan pada bulan Mai 2016 lalu. Artinya, sisa jabatan masih lama dan di atas 18 bulan, maka dari itu, diharuskan mengisi jabatan wakil gubernur. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww