Pimpinan Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Balita 18 Bulan

Pimpinan Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Balita 18 Bulan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Juniasti (berdiri baju putih) saat melakukan pemeriksaan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili yang kini ditetapkan sebagai tersangka (foto: foto: goriau.com)

Selasa, 31 Januari 2017 10:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (31/1/2017) dini hari, LN alias Lili akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita laki-laki berusia 18 bulan yang diduga dianiaya. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017) pagi. "Iya, berdasarkan bukti-bukti dan fakta dilapangan serta hasil pemeriksaan, Lili kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Penetapan tersangka terhadap Lili selaku Pimpinan Yayasan Tunas Bangsa ini, buntut dari tewasnya balita bernama M Zikli yang diduga mengalami penganiayaan selama dititipkan ke Panti Tunas Bangsa, Jalan Bukitrahayu, Kecamatan Tenayanraya, sejak usianya masih enam bulan.

Kasat menyebut, dalam kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Saat ini Lili sebagai tersangka tunggal. Namun, pihaknya masih akan mendalami lagi, apakah ada tersangka lainnya.
"Untuk tersangka, dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," ujar dia.

Sebelumnya, Lili sempat menolak untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap balita 18 bulan dan akhirnya dilayangkan surat panggilan pertama.

Pemanggilan terhadap Lili selaku Ketua Yayasan Tunas Bangsa yang memiliki tiga cabang panti di Kota Pekanbaru itu, untuk dimintai keterangan terkait tewasnya balita 18 bulan tersebut.

Namun setelah menjalani pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik PPA Polresta Pekanbaru, Lili akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya balita 18 bulan bernama M Zikli yang diduga dianiaya saat berada di panti asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww