Tak Tahan Lihat Tubuh Molek, Seorang Paman di Pekanbaru ”Garap” Keponakan lalu Kabur ke Cibubur

Tak Tahan Lihat Tubuh Molek, Seorang Paman di Pekanbaru ”Garap” Keponakan lalu Kabur ke Cibubur

Ilustrasi.

Jum'at, 20 Januari 2017 13:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria AWS, 37, harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polresta Pekanbaru, Riau, Kamis (19/1/2017) siang. Dia terpaksa dijebloskan ke sel tahanan karena diduga mencabuli Nuc, 10, ponakannya sendiri. Tersangka pencabulan ini juga merupakan orang terpandang di lingkungan sekitarnya. Dikutip potretnews.com dari jpnn.com, perbuatan tidak beradab terhadap pelajar warga kawasan Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Riau, ini sudah terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, bahwa dalam aksinya, tersangka diduga telah menyetubuhi korban selama tinggal bersama pelaku. Dugaan itu karena hasil visum ditemukan petugas ada luka robek bagian dalam kelamin korban.

"Kami menangkap tersangka Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tersangka melarikan diri ke daerah Cibubur," kata Bimo. Korban pencabulan ini merupakan ponakan tersangka, yang sama-sama tinggal di kawasan itu.

Pada saat menjalankan aksinya, tersangka awalnya mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil. Selanjutnya, di dalam mobil itu pelaku memegang kemaluan korban berulang kali. "Hasil visum sudah ada. Korban memang dicabuli karena ada luka robek. Pencabulan ini sudah cukup lama dilakukan tersangka," kata Bimo.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tersangka ini sebagai pekerja swasta. Motif tersangka melakukan pencabulan mengaku terburu nafsu melihat keponakanya tersebut. Saban hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan yang diduga bermaksud menodai sang pelajar itu. Namun aksi bejat tersangka terbongkar. Korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tuanya.

"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk menangkap tersangka, tim Unit PPA Polresta Pekanbaru koordiasi dengan Polres Jakarta Timur. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.

Terpisah sementara itu, tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya. Malah tersangka berdalih hanya memegang kemaluan ponaannya tersebut. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun hilang.

"Saya mungkin digoda setan, yang namanya manusia kan ada salahnya," jelas AWS. Namun AWS membantah, jika dirinya telah menyetubuhi ponakannya sendiri. Bahkan ia mengaku hanya menggesek kemaluan korban saat di dalam mobil.

Bahkan dalam aksinya tidak memaksa dan mengimingi korban dengan uang untuk memenuhi hasrat setan itu. "Saya melaukannya di dalam mobil, dia saya ajak. Saya hanya hanya memegang bagian kemaluannya saja," kata AWS. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww