Home > Berita > Riau

Kamis Pekan Depan, Pj Wali Kota Pekanbaru Dilantik di Gedung Daerah

Kamis Pekan Depan, Pj Wali Kota Pekanbaru Dilantik di Gedung Daerah

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tatkala memasang tanda jabatan ke dada Edwar Sanger sebagai Pelaksana Tugas Wali Kot Pekanbaru.

Jum'at, 20 Januari 2017 11:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru akan segera ditunjuk dan dilantik pada 26 Januari 2017 mendatang bersamaan dengan akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota Pekanbaru Firdaus 2011-2017. Misteri siapa nama pj wali kota yang diusulkan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman pun masih menjadi tanda tanya. Akan tetapi, nama Edwar Sanger yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru semasa Firdaus-Ayat Cahyadi cuti kampanye ini pun mengemuka dan diprediksi akan menyandang status pj wali kota.

"Sesuai AMJ nya, kita lantik Kamis (26/1/2017) besok. Siapa yang akan dilantik, biar pak pubernur yang umumkan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie di kantor gubernur, Jumat (20/1/2017) siang, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Dikatakan Ahmad Syah usai mengikuti rapat persiapan pelantikan di Menara Lancang Kuning ini, pelantikan Pj Wali Kota Pekanbaru akan dilangsungkan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Pelantikannya di Gedung Daerah Provinsi Riau. Kalau pisah sambutnya dengan Pemko Pekanbaru akan dilaksanakan di Hotel Aryaduta," ucapnya.

Dalam acara pelantikan tersebut, Pemprov Riau akan membagikan 400 undangan. Jumlah itu disesuaikan dengan kapasitas daya tampung di ruang balai dalam Gedung Daerah Provinsi Riau.

"Undangan pelantikan sekitar 400 orang. Kalau pas acara pisah sambutnya, kami bagikan 1.500 undangan," ujarnya. 

Sekadar diketahui, penjabat kepala daerah adalah pejabat ditetapkan oleh presiden untuk gubernur dan pejabat ditetapkan Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww