Hasrat Tak Tertahankan, Pemuda 22 Tahun di Pekanbaru Paksa Kekasih ”Begituan” di Semak-semak Kawasan Tenayan

Hasrat Tak Tertahankan, Pemuda 22 Tahun di Pekanbaru Paksa Kekasih ”Begituan” di Semak-semak Kawasan Tenayan

Ilustrasi.

Senin, 09 Januari 2017 10:49 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pemuda berinisial Ra (22) dilaporkan ke polisi, karena diduga telah mencabuli teman wanitanya yang masih berusia 17 tahun. Akibat pencabulan itu, korban mengaku mengalami sakit pada area kewanitaannya.

Terungkapnya kasus pencabulan itu, Rabu (4/1/2017) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban mengeluh kepada ibunya, mengalami sakit saat buang air kecil. Semula, korban tak ingin bercerita. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh Ra.

Pencabulan itu sendiri, dilakukan Ra di semak-semak dekat sebuah lapangan yang berada di Jalan Karet, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Dari pengakuan korban, pelaku (Ra) memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

Tak terima dengan yang dialami anak gadisnya, ibu korban, kemudian mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawabannya. Namun, karena tidak menemui titik terang, akhirnya ibu korban mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Rachmad Wibowo, saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2017), membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dan saat ini sedang ditangani Unit PPA Polresta Pekanbaru.

"Ibu korban, baru membuat laporan kemarin, Minggu (7/1/2017). Untuk korban, sudah kita mintai keterangannya. Saat ini, masih menunggu hasil visum korban dan memeriksa sejumlah saksi," beber Ipda Rachmad Wibowo.

Kasubbag menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, terbukti adanya tindak pencabulan, pelaku akan segera diproses hukum. "Kalau memang terbukti, pelaku bisa kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww