Hambur-hamburkan Uang Rakyat, Lampu Hias di Kota Pekanbaru Harusnya Diganti dengan yang Hemat Energi

Hambur-hamburkan Uang Rakyat, Lampu Hias di Kota Pekanbaru Harusnya Diganti dengan yang Hemat Energi

Ilustrasi.

Rabu, 04 Januari 2017 22:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, dinilai sudah menghambur-hamburkan uang rakyat yang dipungut dari pajak lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dipotong atau ”dikenakan” saat warga dari pembayaran listrik dan pembelian token yang nilai 6 persen dari nilai jual ke masyarakat dan 3 persen dari industri. Uang hasil pungutan ternyata dipergunakan untuk kegiatan yang tidak efektif termasuk untuk lampu hias yang sangat boros energi.

''PJU itu sepenuhnya dibayar dari pajak warga yang dipungut oleh pemerintah. Pemkot Pekanbaru menetapkan tarif PJU kepada masayrakat sebesar 6 persen dari nilai jual, dan 3 persen untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam,'' kata Peneliti Fitra Riau Triono sebagaimana dilansir GoRiau.com terbitan Rabu (4/1/2017).

Dia berpendapat, pembayaran PJU mestinya tidak perlu menunggak atau kurang uang jika PJU yang dibangun sesuai dengan potensi pendapatan daerah dari pajak penerangan yang diterima pemerintah daerah. Pajak penerangan lampu jalan notabenenya dipungut dari masyarakat baik perorangan (pengguna listrik rumahan), industri maupun penggunaan listrik lainnya.

''Jika melihat dari realisasi tahun 2014 dan realisasi tahun 2015, penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp66,8 miliar (2014) dan Rp78,6 miliar. Artinya potensi penerimaan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan yang dipungut masyarakat tahun 2016 berpotensi akan semakin meningkat. Tentu dipengaruhi dari penambahan daya dan semakin banyaknya pengguna listrik baik pribadi maupun industri tahun 2016 ini,'' paparnya.

Dan jika tahun 2014 sebesar Rp 66,8 miliar dan tahun 2015 menjadi Rp 78,6 miliar, artinya antara tahun 2014 - 2015 terjadi peningkatan 15 persen atau sebesar Rp 11,6 miliar. Tentu, jika tahun 2016 terjadi peningkatan 10 persen saja dari realisasi tahun 2015 lalu, maka sedikitnya tahun 2016 realisasi pendapatan daerah Kota Pekanbaru tahun ini dari pajak penerangan jalan adalah sebesar Rp 86,4 miliar.

''Dana tersebut mutlak berasal dari pungutan masyarakat, yang dipungut oleh PLN dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah pastinya setiap bulan. Karena pajak penerangan lampu jalan yang dipungut kepada masyarakat adalah setiap bulan (bagi pengguna listrik dengan sistem manual) atau setiap kali pembelian (jika menggunakan sistem token). Oleh karena itu, maka sebenarnya, Defisit Anggaran karena pengaruh dana tranfer pemerintah pusat yang lambat dan karena dana bagi hasil yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan, tidak berhubungan dengan pemerintah harus menunggak bayar tagihan PJU,” urainya.

Karena itu, Fitra menilai penunggakan bayar tagihan PJU tersebut akibat dari, tidak benarnya pengelolaan belanja daerah. Pemerintah memaksakan untuk menggunakan uang yang mestinya digunakan untuk membayar tagihan listrik (PJU), justru digunakan untuk program dan kegiatan lainnya. Kedua, penunggakan ini juga akibat dari pembangunan lampu jalan yang tidak sesuai dengan berapa potensi dana yang dimiliki dari hasil pajak penerangan lampu jalan. Ketiga, ini merupakan bentuk borosnya pemerintah daerah dan tidak menerapkan sistem hemat energi, bayangkan saja, lebih dari Rp 70 miliar digunakan untuk bayar penerangan lampu jalan.

Fitra menawarkan solusi dan hal yang perlu dilakukan adalah, Pertama: Pemerintah Kota (dispenda) harus membuka ke publik, berapa sebenarnya realisasi per 31 Desember 2016, penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan lampu jalan. Kedua: Pemko harus menghentikan atau tidak lagi membangun penerangan lampu jalan baru yang tidak perlu dan bertumpukan disatu lokasi. Ketiga: Jikapun ingin mempercantik dan menerangi kota dimalam hari, pemerintah harus menganti lamau-lampu yang lebih hemat energi.

Dan harus membuka juga berapa dana dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN hingga 31 Dsember 2016 dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru (bukan hanya setoran terakhir saja), kedua : PLN harus sampaikan berapa titik lampu jalan yang belum dipasang meteran (masih sistem lumpsum).

''Dan pada saat lampu jalan dimatikan PLN, karena pemerintah tidak membayar tunggakan, dan masyarakat merasa rugi masyarakat bisa menggugat ke pemerintah. Karena pemerintah lalai, dan tidak mengelola uang yang berasal dari pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat secara benar,'' ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww