Polda Riau Ancam Jemput Paksa Ketua DPRD Bengkalis jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos

Polda Riau Ancam Jemput Paksa Ketua DPRD Bengkalis jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos

Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (kanan) berbincang dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di sela-sela rapat paripurna, beberapa waktu lalu. (foto: internet)

Jum'at, 30 Desember 2016 18:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengancam memanggil paksa Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di daerah itu.BERITA TERKAIT:

. Polda Riau Tetapkan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi sebagai Tersangka Kasus Bansos

. Ketua DPRD Bengkalis Mengaku Belum Tahu Dirinya Ditetapkan sebagai Tersangka, ”Jangan Dibesar-besarkan, Doakan Saja agar Tak Jadi Tersangka”

. Diperiksa Penyidik Krimsus Polda Riau, Ketua DPRD Bengkalis Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Dana Bansos

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela mengatakan, hingga kini penyidik telah melayangkan dua kali surat pemeriksaan. "Sudah pemanggilan kedua tapi belum datang ke penyidik," kata Rivai, Jumat (30/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari okezone.com.

Untuk itu, penyidik akan kembali menyiapkan pemanggilan ketiga untuk menjalani proses pemeriksaan. Ia menyatakan sesuai aturan dilakukan pemnggilan paksa, andai dalam pemanggilan ketiga tidak kunjung hadir. "Kalau tidak hadir dalam panggilan kita akan bawa paksa dengan dilengkapi surat perintah," tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis pada awal Mei 2016 lalu. Politisi PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti.

Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan dana bansos.

Perkara korupsi ”berjamaah” dana bansos Bengkalis yang merugikan negara puluhan miliar sejak awal ditangani Polda Riau itu telah menetapkan delapan tersangka. Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang juga mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi bansos Bengkalis. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww