Diperiksa Penyidik Krimsus Polda Riau, Ketua DPRD Bengkalis Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Dana Bansos

Diperiksa Penyidik Krimsus Polda Riau, Ketua DPRD Bengkalis Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Dana Bansos

Ruang kantor Dit Reskrimsus Polda Riau tempat Heru Wahyudi jalani pemeriksaan. (foto: goriau.com)

Rabu, 15 Juni 2016 16:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Heru Wahyudi akhirnya jalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (15/6/2016). Pemeriksaan itu masih terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis tahun 2012 lalu, dan Heru sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak salah dari jam 10.00 WIB tadi. Ini sudah mau selesai. Ya masih terkait dugaan anggaran dana hibah Pemkab Bengkalis tahun 2012 lalu," kata Kepala Sub-Direktorat III Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selama pemeriksaan, Heru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2016 ini dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik. "Tentang peranan dia saat itu (tahun 2012). Kan dia selaku banggar. Lalu mekanisme penganggaran dana selaku Tim Banggar. Ada sekira 50 pertanyaan," ucapnya, Rabu sore.

"Prosesnya kan begini, dalam perumusan anggaran kan ada tim-timnya. Tim Banggar masukkan dana aspirasi diduga tidak melalui mekanisme. Harusnya digodok antara Banggar dan TAPD. Kalau ini diduga langsung final dan disahkan," urainya.

Pantauan di lapangan di Kantor Dit Reskrimsus, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Riau, Heru belum juga keluar hingga pukul 16.00 WIB. Tampak pula Razman Arif Nasution hadir selaku penasihat hukum Heru Wahyudi. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww