Modus Bimtek ke Lombok, 12 Kades Asal Kabupaten Kampar Malah ”Terlunta-lunta” di Yogyakarta Tak Punya Ongkos Pulang

Modus Bimtek ke Lombok, 12 Kades Asal Kabupaten Kampar Malah ”Terlunta-lunta” di Yogyakarta Tak Punya Ongkos Pulang

Ilustrasi/Malioboro, salah satu kawaan di Kota Yogyakarta.

Kamis, 29 Desember 2016 13:31 WIB
YOGYAKARTA, POTRETNEWS.com - Sebanyak 12 kepalda desa (kades) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sudah tiga hari ”terlunta-lunta” di kota gudeg Yogyakarta. Padahal tujuan ke 12 kades tersebut awalnya diajak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang rencananya akan digelar di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).BACA JUGA:

. Anggota BPD se-Kampar yang Mengikuti Bimtek Terlantar di Bandara Lombok Tak Bisa Pulang

Namun, naas tiga hari berada di Yogyakarta malah terdampar dan tak ada kegiatan bimtek. Hal itu diungkapkan salah satu kades yang menolak namanya ditulis pada Kamis (29/12/2016) melalui sambungan telepon.

"Kami ada 12 orang, sekarang kami tak tahu harus bagaimana mas, mau pulang juga tak punya ongkos, kami masih menunggu kebijakan dari pihak Bumdes," kata kades seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

SIMAK:

. Kas Daerah Kosong, Puluhan Kades di Kampar Dikabarkan ”Pelesiran” ke Jawa

. Setelah Pak Kades, Giliran 241 Sekdes di Kampar Pelesiran ke Bali

Selain 12 kades, ternyata ada beberapa orang yang ikut serta termasuk dirut dan Bendahara Bumdes Kampar, serta beberapa perangkat desa lainnya total keseluruhan berjumlah 37 orang. Terkait masalah ini, Ketua Forum BPD Kampar, Sofyan mengatakan, bahwa acara bimtek kades di Yogyakarta tersebut ilegal.

Sofyan Dt. Majo Sati mengatakan, keberangkatan 37 orang perangkat desa mulai dari kepala desa, dirut dan Bendahara Bumdes di Kabupaten Kampar untuk mengikuti bimbingan teknis yang direncanakan akan digelar di Pulau Lombok, Provinsi NTB itu adalah ilegal.

"Kepergian perangkat desa itu tidak legal, keberangkatan mereka tidak ada izin dari Kepala BPMPD dan juga Pj Bupati Kampar," kata Sofyan, saat dikonfirmasi.

Selain itu kata Sofyan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau juga menyatakan, pelaksanaan bimtek tidak boleh dilakukan di luar Provinsi Riau. "Saya sudah konsultasikan ke BPKP Provinsi. Dan jawabannya bimtek tidak boleh melaksanakan diluar provinsi," ucapnya.

Dia juga menerangkan, ada beberapa pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan bimtek tersebut, salah satunya tidak mengantongi izin dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar Surya Budi.

"Karena pj bupati menegaskan secara lisan kepada Kepala BPMPD bahwa tidak boleh melakukan bimtek. Dan ini sudah disampaikan dengan tegas. Intinya, para kades ini pergi bimtek itu secara ilegal tanpa ada izin dari siapa pun," ujar Sofyan. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww