Home > Berita > Inhil

Penemuan Mayat di Parit 15 Tembilahan dengan Posisi Tertelungkup Memegang Lem Cap Kambing Bikin Prihatin Anggota DPRD Inhil

Penemuan Mayat di Parit 15 Tembilahan dengan Posisi Tertelungkup Memegang Lem Cap Kambing Bikin Prihatin Anggota DPRD Inhil

Mayat Yaya yang ditemukan warga telungkup di Parit 15.

Senin, 26 Desember 2016 15:45 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Penemuan mayat perempuan (berita sebelumnya disebut mayat pria, red) yang sempat mengegerkan warga Parit 15 Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan sempat menggegerkan masyarakat, Sabtu (24/12/2016).BERITA TERKAIT:

. Heboh! Warga Parit 15 Tembilahan Inhil Temukan Mayat Pria dalam Posisi Tertelungkup Memegang Lem Cap Kambing

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui, ketika personel Polsek Tembilahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat dalam kondisi tertelungkup.

Berdasarkan Informasi tersebut, selanjutnya personel Polsek Tembilahan langsung mendatangi TKP dan menemukan mayat perempuan dengan menggunakan baju kaos warna merah dan celana pendek warna hijau dalam keadaan tertelungkup dan ditangan sebelah kanan memegang bungkusan yang diduga berisi Lem Cap Kambing.

Atas penemuan mayat tersebut selanjutnya pihak Polsek Tembilahan berkoordinasi dengan Polres Inhil dan Basarnas Kabupaten Inhil untuk melakukan Evakuasi terhadap mayat. Setelah mayat di Evakuasi dari dalam parit selanjutnya mayat dibawa ke Kamar Mayat RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan visum et revertum.

"Adapun hasil visum yang dilakukan oleh Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan dr Ronaldo Bafit tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan terhadap mayat," paparnya.

Dikatakannya kembaili, dari penelusuran yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap Identitas mayat dan keluarga akhirnya diketahui mayat tersebut bernama Yaya (10) warga Jalan Suntung Ardi Tembilahan. Kakek korban bernama Masril, 62 tahun, dan keluarga yang lain telah membuat surat pernyataan untuk tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap mayat korban.

"Sekira pukul 19.30 WIB, pihak Polsek Tembilahan telah menyerahkan mayat tersebut kepada pihak keluarga yang diterima oleh kakek korban dan menurut fihak keluarga, korban akan dimakamkan pada hari Minggu tanggal 25 Desrmber 2016," tandasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, keesokan harinya, Minggu (25/12/2016) sebuah surat edaran dikeluarkan Polres Inhil guna menyikapi maraknya penyalahgunaan lem kambing dan sejenisnya di kalangan anak-anak atau remaja.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menegaskan, surat edaran ini nantinya berisi pemberitahuan kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan, agar tidak menjual secara bebas lem (khususnya merek Kambing) dan sejenisnya yang selama ini berpotensi disalahgunakan kalangan anak-anak dan remaja untuk mabuk.

"Sebagai bentuk concern kami kepada maraknya penyalahgunaan lem (khususnya merek Kambing) dan sejenisnya di kalangan anak-anak dan remaja, maka kami akan berikan surat edaran kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan, agar tidak menjualnya secara bebas kepada anak-anak dan remaja," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Minggu (25/12/2016).

Disebutkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya melindungi generasi muda dari pengaruh dan bahaya mengisap lem dan sejenisnya tersebut. Langkah ini sebagai imbauan, mereka tidak bisa memberikan tindakan hukum.

"Kami hanya memberikan semacam imbauan, karena tidak ada payung hukum yang mengatur yang menjadi landasan kuat untuk menindaknya," jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Yaya. "Meski tidak ada pernyataan resmi dari pihak kesehatan tentang penyebab kematian Yaya, namun dari fakta di lapangan kuat dugaan akibat lem kambing. Ini merupakan tragedi," ungkapnya, Minggu (25/12/2016).

Untuk itu, Sitas mengharapkan kepada Satpol PP selaku instansi pemerintah yang mengawal peraturan daerah (perda) untuk lebih berkerja lebih keras.

"Perda ketertiban umum sudah di sahkan yang salah satu isinya terkait persoalan lem kambing. Saya harap perda itu bisa dijalankan dengan tegas agar tidak ada lagi Yaya yang selanjutnya," ujarnya. ***

Kategori : Inhil, Umum, Politik, Hukrim
wwwwww