Ada Seorang Warga Riau Berusia 18 Tahun, Polisi Dalami Pengirim 3 WNI ke Suriah

Ada Seorang Warga Riau Berusia 18 Tahun, Polisi Dalami Pengirim 3 WNI ke Suriah

Dokumen dari sejumlah WNI yang diduga mencoba bergabung dengan ISIS di Suriah. (foto: lampost.co)

Senin, 26 Desember 2016 19:27 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Polisi memburu pengirim tiga warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menyeberang ke Suriah, melalui Hatay, Turki. Saat ini, ketiga WNI yang telah dideportasi itu diamankan dan diinvestigasi tujuan kepergian mereka. BERITA TERKAIT:

. Terindikasi Terlibat Jaringan Teroris Internasional, Seorang Warga Riau Berusia 18 Tahun Dideportasi dari Turki

. Berikut Penjelasan Kementerian Luar Negeri soal Deportasi WNI Asal Riau dari Turki

"Lagi ditanya, lagi diamankan. Kami lakukan penangkapan di sana. Tertangkap dan dipulangkan lagi. Kami tanya lagi, dalami lagi, siapa yang merekrutnya yang menggiringnya salah satunya siapa," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari lampost.co.

Rikwanto menjelaskan, ketiga WNI yang ditangkap di Turki itu tidak saling mengenal. Mereka hanya bertemu di Turki, bukan berangkat bersama dari Indonesia. Polisi, kata Rikwanto, mungkin saja berasal dari satu jaringan yang sama. Namun, proses perekrutannya berbeda.

Sebelumnya, tiga WNI diduga hendak menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok militan. Menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, informasi ini sudah disampaikan secara informal kepada Kementerian Luar Negeri RI pada 22 Desember. Kepolisian Turki mengonfirmasi pendeportasian ketiga WNI via Istanbul.

Setelah mendapat informasi, Kemenlu RI berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror guna menindaklanjuti dan menjemput ketiga WNI. Pada 24 Desember, ketiga WNI tiba di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput Densus 88 ke Mako Brimob untuk diperiksa. Ketiga WNI tersebut adalah TG (18, Riau), JJ (25, Jawa Barat) dan IR (21, Jakarta). ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww