Gila! Seorang Ayah di Pekanbaru Perkosa Putri Kandungnya yang Berusia 9 Tahun

Gila! Seorang Ayah di Pekanbaru Perkosa Putri Kandungnya yang Berusia 9 Tahun

Ilustrasi.

Rabu, 21 Desember 2016 07:01 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria di Pekanbaru, Riau tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun. Atas perbuatan bejat itu, pelaku bernama An (41) itu dibekuk Tim Polresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Bimo menjelaskan, tersangka Anton ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini atas laporan dari istri tersangka sendiri.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Hasil sementara ini, tersangka Anton mengakui perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri," kata Bimo seperti dikutip potretnews.com dari detikcom.

Menurut Bimo, kasus perkosaan terhadap anak usia 9 tahun itu terjadi pada akhir Oktober lalu. Tersangka melakukan perbuatan pada saat istrinya mengantarkan anaknya paling besar mereka ke sekolah.

"Diduga korban dipaksa meladeni nafsu bejat ayahnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah," kata Bimo.

Setelah diperkosa ayahnya tersebut, kata Bimo, korban pun malam harinya mengadu kepada ibunya telah menjadi korban perkosaan ayahnya.

"Atas laporan anaknya, si istri pun menanyakan langsung pada suaminya. Dan suaminya mengakui telah memperkosa anaknya. Suaminya mengaku khilaf," kata Bimo.

Sejak peristiwa itu, kata Bimo, tersangka langsung kabur dari rumahnya. Belakangan tersangka kembali lagi ke rumahnya lagi tadi (kemarin) sore. Mengetahui tersangka kembali ke rumah, polisi langsung menangkapnya.

"Tersangka kita jerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bimo. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww