Home > Berita > Umum

Versi Ombudsman, Pelayanan Publik Pemkab Inhil Berada pada Zona Kuning

Selasa, 20 Desember 2016 13:27 WIB
Advertorial
versi-ombudsman-pelayanan-publik-pemkab-inhil-berada-pada-zona-kuningAsisten I Setdakab Indragiri Hilir Drs Afrizal menerima hasil Laporan Penilaian Kepatuhan Standar Publik Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI Bambang Pratama.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau masih berada di zona kuning untuk pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI, Bambang Pratama usai menyerahkan hasil Laporan Penilaian Kepatuhan Standar Publik kepada Pemkab Inhil yang diterima oleh bupati yang diwakili Asisten I, Afrizal di ruang kerjanya, Kantor Bupati Inhil, Tembilahan belum lama ini mengapresiasi hasil yang didapat Pemkab Inhil.

"Tahun ini sudah memasuki ke-2 Kabupaten Inhil dilibatkan dalam obeservasi pelayanan-pelayanan Publik. Sudah ada perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Inhil tetapi masih berada di zona sedang atau kuning yang patut diapresiasi karena inhil termasuk Kabupaten terluar di Provinsi Riau," katanya, belum lama ini.

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Inhil sudah berada di posisi 41 dari seluruh kabupaten di Indonesia. Maka dari itu diharapkan Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih fokus dalam hal pelayanan publik untuk bisa mencapai zona hijau karena saat ini Kabupaten Inhil masih berada di zona kuning karena penilaian ini berdasarkan dari implementasi kesiapan pelayanan terhadap publik.

Sementara itu Asisten I Setda Inhil Drs Afrizal yang diwawancarai usai menerima Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik mengatakan, Kabupaten Inhil pada tahun 2016 ini merupakan tahun ke-2 penilaian dari Ombudsman terhadap pelayan publik dalam kesiapan kita dalam memberikan pelayanan.

"Penilaian ini ada 3 zona yaitu hijau, kuning dan merah. Alhamdulillah Inhil berada di zona kuning yang menempatkan Inhil berada di rangking 41 kabupaten se-Indonesia," ujarnya.

Diharapkan ini menjadi dorongan kita untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan di masa-masa yang akan datang. Karena, penilaian ini di lakukan secara independen yang tidak pernah di ketahui pihak pemeritah kabupaten. (adv/pemkab/suf)

wwwwww