Home > Berita > Rohil

Mangkrak di Kejati Riau, KPK Akhirnya ”Turun Gunung” Bantu Usut Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran di Rohil

Mangkrak di Kejati Riau, KPK Akhirnya ”Turun Gunung” Bantu Usut Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran di Rohil

Mantan Kadis Bina Marga Rohil, Ibus Kasri ikut hadir dalam peresmian Jembatan Pedamaran I dan II. ketika itu ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jum'at, 16 Desember 2016 17:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1 triliun, sampai kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. BERITA TERKAIT:

. Lama Terpendam, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran yang Dibangun di Era Pemimpin Rohil Annas Maamun-Suyatno Jadi Prioritas Penuntasan Kejaksaan

Meski belum ada perkembangan signifikan, kejati yakin bisa ”menyeret” kasus tersebut ke pengadilan. Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kadis Bina Marga Rohil, Ibus Kasri dan mantan Sekda Rohil Wan Amir Firdaus.

"Sudah ada kemajuan (kasus ini). Perkara itu kan mandek lama. Nah kemarin sudah ada kesepakatan dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk membantu audit kerugian negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng R, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sugeng yang diwawancarai Jumat (16/12/2016) siang menjelaskan, hasil audit itu baru akan ke luar beberapa bulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan, serta gelar perkara lanjutan.

"Karena kalau tanpa ada BPKP, itu perkaranya rumit sekali. Sekarang dua tersangka (Wan Amir Firdaus dan Ibus Kasri) Itu aja belum bisa tuntasin. Yang penting alat bukti kuat. Saya yakin, pasti ada tambahan tersangka, nggak mungkin hanya itu saja ya," tegasnya.

Bahkan, Sugeng mengakui kalau pihaknya juga minta bantuan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perkara tersebut. "Kalau tidak tanpa bantuan KPK sulit juga, ini melibatkan banyak pihak. Ahlinya juga kita minta bantu dari KPK," bebernya.

"Jadi nggak bisa cepat-cepat, yang penting ada kemajuan kasusnya. Pokoknya dibawa ke pengadilan secepatnya. Paling nggak tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Sugeng. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Umum, Hukrim
wwwwww