Home > Berita > Rohil

Lama Terpendam, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran yang Dibangun di Era Pemimpin Rohil Annas Maamun-Suyatno Jadi Prioritas Penuntasan Kejaksaan

Lama Terpendam, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran yang Dibangun di Era Pemimpin Rohil Annas Maamun-Suyatno Jadi Prioritas Penuntasan Kejaksaan

Bupati Rokan Hilir Suyatno (kiri) mendampingi Annas Maamun (saat itu masih Gubernur Riau/kemeja coklat) tatkala berkunjung ke Jembatan Pedamaran. Proyek miliaran yang diduga sarat korupsi ini dibangun di era mereka.

Rabu, 17 Agustus 2016 16:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hampir setahun proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Pedamaran I, dan Pedamaran II kabupaten Rokan Hilir ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terpendam. Kini, penyidik kembali melanjutkannya setelah berganti pimpinan, dengan memulai melengkapi syarat administratif proses Penyidikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, perkara ini menjadi salah satu kasus segera dituntaskan jajarannya. "Saat ini, kasus Padamaran dalam tahap penyidikan, sedang saya tuntaskan. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Komitmen kami perkara harus dituntaskan," ujar Sugeng, belum lama ini.

Proses penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan sejak lama bahkan sejak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau masih jabat Setia Untung Arimuladi. Prosesnya, menurut Sugeng, memerlukan waktu dan saat ini jajarannya serius menuntaskan perkara telah diketahui dugaan pelanggaran pidananya tersebut.

Perkara ini disadarinya menjadi atensi masyarakat banyak di Riau. Maka itu, dia menegaskan akan menuntaskan perkara ini menjadi prioritas pada masa kepemimpinannya di Pidsus Kejati Riau. Namun saat Kajati dipimpin Susdiyarto Agus Praptono bersama Aspidsus Amril Rigo, kasus padamaran ini mandek dan tidak berjalan proses hukumnya.

"Tim bertugas untuk menyelesaikan. Saya supervisi terus. Ini menjadi atensi masyarakat. Menurut saya tidak bisa dianggap sepele," kata Sugeng.

Sugeng yang menggantikan posisi Amril tidak ingin berpsekulasi ke belakang terkait lambannya proses penanganan perkara ini. "Kalau menyangkut bukti, terkendala audit BPKP. Tetapi saya sudah ke sana. Kita akan coba komunikasi yang baik, jangan menyalahkan pihak lain. Kita benahi kekurangan masa lalu, dan komunikasikan semua kepada stakeholder," ucap sugeng.

Jika kendala tersebut telah diselesaikan, Sugeng menegaskan akan segera menuntaskannya. "Kendala sudah kita inventarisir. Kalau memang sudah ok semuanya saya akan ke BPKP lagi karena perkara ini rumit menyangkut konstruksi. Saya senang kalau cepat selesai," pungkasnya.

Dalam persoalan ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, IK selaku mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir dan WAF. Keduanya menjadi tersangka sudah berlangsung lama.

Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Merdeka.com

wwwwww