Akhirnya 4 Pejabat DPKP Rohil Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Berikut Nama-namanya

Akhirnya 4 Pejabat DPKP Rohil Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Berikut Nama-namanya

Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH (tengah) menyampaikan keterangan pers.

Selasa, 17 Mei 2016 21:50 WIB
Raja
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menetapkan 4 orang tersangka dari kasus pemeliharaan kendaraan Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Rohil. Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik serta pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang yang dianggap mengetahui proyek pemeliharaan tersebut.

Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH yang didampingi Kasi Intel Odit Megonondo SH dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2016) mengatakan, dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan Provinsi Riau yang dibantu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), ditaksir kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Karena itu pihaknya ketika memasuki penyidikan, telah menetapkan empat orang tersangka yang semuanya merupakan staf DPKP. Adapun tersangka tersebut yakni, IK yang merupakan Sekretaris DPKP, RH yang menjabat PPTK, kemudian HS menjabat kasubbag keuangan dan terakhir AF yang menjabat sebagai bendahara DPKP.

Menurut Bima, paling lambat akhir September ini, berkas lengkap akan mereka serahkan kepada Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Namun pihaknya enggan menerangkan lebih lanjut materi dalam pemeriksaan karena tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan jumlah tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta persidangan.

"Kami tidak ingin terburu-buru dalam menyidik kasus ini. Nanti kita lihat saja sewaktu di persidangan dan di sana tidak akan ada ditutup tutupi,” kata dia.

Mengenai penahanan tersangka, Bima mengemukakan, itu tergantung dari penyidik dan juga melihat dari pemberkasan apakah keempat itu perlu ditahan atau tidak.

"Sebenarnya penetapan tersangka keempat orang ini sudah dikeluarkan pada tanggal 9 Mei kemarin. Namun karena ada kesibukan terpaksa kita tunda," ujar Bima yang mengutarakan tersangka bisa diancam pidana kurungan 4 hingga 20 tahun. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww