Home > Berita > Riau

Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Terhambat Tumpang Tindih Lahan, 92 Petak Ternyata Masuk Konsesi Chevron

Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Terhambat Tumpang Tindih Lahan, 92 Petak Ternyata Masuk Konsesi Chevron

Tol Pekanbaru-Dumai. (foto: goriau.com)

Senin, 05 Desember 2016 15:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia meminta sumbang saran Kejaksaan untuk memecahkan persoalan tumpang tindih lahan yang menghambat pembangunan tol Pekanbaru-Dumai. Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi, bahwa pembangunan tol Pekanbaru-Dumai terhambat tumpang tindih lahan. Sedikitnya, ada sebanyak 92 petak lahan di sekitar Kecamatan Rumbai, Pekanbaru yang masuk dalam konsesi Chevron.

"Kemarin ketika mau diganti rugi, Chevron protes karena beberapa titik lahan punya masyarakat ini ternyata berdempetan dengan konsensi Chevron," kata Masperi yang sekaligus menjabat sebagai Plt Kadispenda Provinsi Riau ini di Pekanbaru, Senin (5/12/2016).

Dalam persoalan ini, kata Masperi sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Kementerian PUPR tengah meminta testimoni Kejaksaan terkait aspek hukum pembayaran pembebasan lahan masyarakat yang bersengketa tersebut. Pasalnya, meski masuk konsesi Chevron, tanah milik masyarakat itu telah dimiliki secara turun-temurun dengan dilengkapi sertifikat dan SKGR.

"Sebelum nego sampai pembayaran ganti rugi, Kementerian PUPR minta rekomendasi dan testimoni kejaksaaan," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww