Punya Rekor Beraksi di 34 Tempat di Kota Pekanbaru, Danil Mengaku Hasil Jambret untuk Beli Sabu

Punya Rekor Beraksi di 34 Tempat di Kota Pekanbaru, Danil Mengaku Hasil Jambret untuk Beli Sabu

Ilustrasi.

Sabtu, 19 November 2016 19:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria pengangguran, RD alias Danil (22) diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (18/11/2016). Ia diduga melakukan jambret sebanyak 34 kali di wilayah Pekanbaru. BERITA TERKAIT:

. Setelah 34 Kali Beraksi di Kota Pekanbaru, Jambret Berusia 22 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

Danil ditangkap di persembunyiannya, Jalan Patimura, Kecamatan Sail, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korbanya, Indri (36), Sabtu (29/10/2016) lalu. "Setelah dapat laporan, langsung kita lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser, Sabtu (19/11/2016) siang.

"Selain pelaku, kita juga amankan satu alat isap sabu (bong) yang ditemukan di TKP bersama puluhan KTP, STNK, Ijazah, SIM milik para korban. Seluruhnya dibawa ke Polsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah 34 kali beraksi di wilayah Pekanbaru, dengan rincian, 10 TKP di wilayah Polsek Limapuluh, sembilan TKP di wilayah Polsek Bukit Raya, lima TKP di wilayah Polsek Sukajadi.

"Kemudian, empat TKP di wilayah Polsek Tenayanraya, tiga TKP di wilayah Polsek Pekanbaru Kota, dua TKP di wilayah Polsek Senapelan dan satu TKP di wilayah Rumbai," beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari pengakuan pelaku, hasil jambret tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli sabu. "Karena di TKP kita juga menemukan bong yang memang diakui pelaku merupakan miliknya," ucapnya.

Masih kata apolsek, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta memburu tiga rekan pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO. "Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kompol Rinaldo Aser . ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww