Home > Berita > Riau

Setelah Didemo dan Gelar Aksi Mogok 2 Hari, Manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Akhirnya Bayar Uang Jasa Pelayanan Pegawai

Setelah Didemo dan Gelar Aksi Mogok 2 Hari, Manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Akhirnya Bayar Uang Jasa Pelayanan Pegawai

Pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru melakukan aksi mogok kerja, Kamis (17/11/2016). (foto: tribunpekanbaru.com)

Kamis, 17 November 2016 17:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya menyepakati pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai terhitung Januari sampai Desember 2016. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, dr Nuzelly Husnedi MARS. Namun pembayaran baru akan direalisasikan setelah melalui konsultasi dengan biro hukum, inspektorat, BPKP dan melibatkan perwakilan pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

BERITA TERKAIT:

. Tuntut Tunjangan Profesi Pekerjaan Dibayar Penuh, Tenaga Medis RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Ancam Mogok Kerja Hari Ini

Diharapkan hasil konsultasi dan realisasi pembayaran sudah bisa ditandatangani pada tanggal 28 November 2016 nanti. Demikian pernyataan manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang dibacakan pihak manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (17/11/2016).

Dengan dibacakannya pernyataan tersebut, seluruh pegawai mengakhiri aksi mogok kerja. "Kami kembali bekerja sembari menunggu keputusan hasil konsultasi," kata seorang pegawai, sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.

Sementara itu soal realisasi pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) akan dibicarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi dengan Gubernur Riau.

Hal itu disampaikan sekda ketika menemui pegawai tadi pagi. Ahmad Hijazi menegaskan pihak manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru juga harus membayarkan hak pegawai terkait jasa pelayanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa (15/11/2016). Pegawai protes kebijakan pemotongan TPP dan jasa pelayanan. ***

Editor:
Mukhlis Wijaya

wwwwww