Kecuali Jam-jam Berikut, Sepeda Motor Dilarang Lewat Flyover di Jalan Sudirman Pekanbaru, Ada Sanksinya Lho!
Sosialisasi penerapan larangan sepeda motor melintas di flyover oleh Dishub Provinsi dan Satlantas Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu (foto: goriau.com) |
1. Sepeda motor boleh melintas di flyover pada jam sibuk, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB pagi, pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. 2. Sepeda motor boleh melintas di flyover kembali pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sore hari dan tetap pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam."Untuk penerapan jam melintas ini, kita akan kembali melakukan sosialisasi. Namun, jika ada pelanggaran akan kita berikan sanksi teguran," kata dia seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.AKP Sunarti menambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar baru akan diberlakukan saat rambu-rambu jam melintas sudah terpasang. "Sementara ini kita masih proses pembuatan rambu-rambunya," ujarnya. ***Editor:
Hanafi Adrian